Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara


Dalam Kasus Pengeroyokan Lie Hon Min, Bu Kiok dan Aning Divonis 10 Bulan Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar, divonis hakim pengadilan Negeri (PN) Batam masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara. Selasa (3/10/2017).

Pembacaan putusan itu, usai Zia Ulfattah Idris, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik yang tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yaitu melakukan pengeroyokan kepada korban.

Hakim Majelis yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza dalam amar putusannya menyatakan, setuju dengan replik yang dibacakan JPU, yakni kedua terbukti bersalah melakukan pengeroyokan.

" Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara," ujar M. Chandra, SH, MH Hakim Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hariyanto alias Aning menyatakan menerima, sedangkan Bu Kiok yang sepertinya tidak terima dengan putusan para hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, setelah dirinya berkonsultasi dengan 2 orang penasehat hukumnya dari lembaga Nasib Siahaan, SH and Partner.

Sementara JPU Zia atas putusan Aning menyatakan menerima, dan untuk Bu Kiok ia menunggu jika terdakwa banding maka ia turut banding.

Dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min di Klenteng Melcem Batu Ampar, korban mengalami luka robek di kepala dengan 12 jahitan, memar dan luka robek di kedua belah tangan, sedang hidung korban bengkok.

Rdk
Lebih baru Lebih lama