Sudah Nikmati Tubuh Korbannya, MSS Malah Memeras Korban dengan Gambar Porno Korban


Sudah Nikmati Tubuh Korbannya, MSS Malah Memeras Korban dengan Gambar Porno Korban

Dir Reskrimsus Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : MSS laki - laki 31 tahun sungguh tega,  bagaimana tidak? sudah ia menikmati tubuh korbannya inisial RS, dirinya malah memeras RS dengan mengancam akan menyebarkan video adegan porno mereka kepada orang lain.


Pelaku MSS kini menikmati hotel prodeo polisi setelah diburu Polda Kepri di tempat persebunyian MSS di Kota Bandung. MSS terancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka MSS Dikawal Polisi

Berikut kronologis perkara MSS yang disampaikan Dirreskrim Polda Kepri kepada awak media pada Senin (25/9/2017).

Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka Inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korban Inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban.

Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening tersangka. Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut. Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017.

Selanjut nya pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :
1. 6 (enam) unit Handphone.
2. 4 (empat) buah akun email.
3. 1 (satu) lembar bukti transfer.
4. 1 (satu) buah rekening koran.
5. 1 (satu) rangkap surat pengakuan hutang.

PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE

Dasar penangkapan MSS dari Laporan polisi : LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-Anambas Tanggal 29 Juli 2017.

Kegiatan press release tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga di ruang kerjanya sekira pukul 14.00 Wib.

Humas Polda Kepri/ Redaksi

Lebih baru Lebih lama