Polda Kepri Musnahkan 505 Gram Ganja dan 73,53 Gram Serbuk Ekstasi


Polda Kepri Musnahkan 505 Gram Ganja dan 73,53 Gram Serbuk Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Selasa (15/8/2017).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 09.30 Wib oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, dan LSM Granat.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, Total keseluruhan yang 505 (lima ratus lima) gram.
Sedangkan yang dikirim ke Puslabfor Polri : 24 gram dan untuk pembuktian di pengadilan 1 gram.

Selanjutnya Narkotika Jenis Serbuk Warna biru / serbuk ekstasi dengan total keseluruhan yang dimusnahkan 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 10 (sepuluh) gram dan untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram.

Kronologis kejadian kasus ganja adalah,  saat Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang Melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian anggota langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket / Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta baang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya dalam kasus ekstasi, bermula pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada memiliki dan menyimpan Narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 (lima puluh lima) butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari 2 (dua) orang tersangka dengan inisial SA dan HO diduga melanggar pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia no . 36 tahun 2009.

Humas Polda

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama