Kasus Pembunuhan di Baloi Center, Agus Kurniawan si Tukang Sate Ini Mengaku Hanya Membela Diri


Kasus Pembunuhan di Baloi Center, Agus Kurniawan si Tukang Sate Ini Mengaku Hanya Membela Diri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Agus Kurniawan terdakwa dalam kasus pembunuhan korban Muhammad Mahbub Sutrisno di Perum.Baloi Centre Blok A No.12 RT 01 RW 03 Kec.Lubuk Baja, Kota Batam. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (30/8/2017).

Di sidang dakwaan Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu, dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH yang menggantikan Andi Akbar menyatakan, bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 13:00 Wib, saksi Junaidi, saksi Muhammad yasin, dan korban Muhammad Mahbub Sutrisno sedang beristirahat siang di dalam kamar mess di Perum.Baloi Centre Blok A No.12 RT 01 RW 03 Kec.Lubuk Baja - Kota Batam.

Kemudian terdakwa Agus Kurniawan tiba-tiba masuk ke dalam kamar tersebut dan membuka pintu lemari pakaian untuk mengambil pakaian dan pintu lemari tersebut mengenai kaki korban sehingga korban langsung memarahi terdakwa dan setelah meminta maaf kepada korban, terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau untuk melubangi karung goni tempat sampah agar goni tersebut dapat disangkutkan di sepeda motor terdakwa dan memasukkan pisau tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan.

Namun kemudian korban yang mengikuti terdakwa keluar dari kamar langsung mendorong badan terdakwa dari arah belakang dan mengarahkan tinjunya ke arah terdakwa, namun dapat dihindari oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengambil pisau dari saku celana sebelah kanan dan mengayunkan pisau tersebut ke bagian badan korban dan terdakwa menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh ke lantai dan terdakwa berlari keluar sambil membawa pisau dan dikejar oleh penjaga keamanan sekitar dan terdakwa berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Muhammad Mahbub Sutrisno meninggal dunia.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agus Kurniawan dengan pasal alternatif, yakni pelanggaran pasal 338 KUHP (pembunuhan atau sengaja sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,  dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP, yaitu penganiayaan orang yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa melalui Eliswita, SH Penasehat Hukumnya tidak melakukan eksepsi, namun dalam kasusunya itu, terdakwa yang merupakan penjual sate ini menyatakan, bahwa dirinya hanya membela diri dalam pembunuhan itu.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama