Ini Sejumlah Usaha yang telah Dilakukan DPDRI Dapil Kepri untuk Masyarakat Kepri


Ini Sejumlah Usaha yang telah Dilakukan DPDRI Dapil Kepri untuk Masyarakat Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ir. M. Nabil Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pilihan Provinsi Kepri menggelar reses ke 10 bersama puluhan jurnalis dan mahasiswa di kantor situskepri.com di Batam Center. Senin malam (14/8/2017).

 
Di hadapan puluhan wartawan yang tergabung dalam Kepri Media Grup dan media online Kota Batam ini, Ir. M. Nabil mmenyampaikan bahwa secara kelembagaan saat ini kewenangan DPD RI sangat terbatas bila dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun demikian apa yang dilakukan DPD RI Kepri sebagai perwakilan daerah telah dirasakan masyarakat Kepri.

" Yang pertama yang telah kita lakukan adalah menaikkan Polda dari tipe B menjadi tipe A. Dari 8 Polda di Indonesia yang dinaikkan menjadi tipe A adalah Kepri, ini kami DPD Kepri yang mengusulkannya ke Pusat. Dengan harapan agar keamanan di Kepri menjadi lebih baik lagi, sehingga perekonomian dapat meningkat," ujar Nabil.


Legislator Daerah  ini juga mengaku, bahwa DPD Kepri juga telah mengusulkan 8 Provinsi Kepulauan menjadi provinsi khusus, yang mana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibedakan dengan provinsi lainnya, yakni lebih besar karena Provinsi Kepulauan berbeda dengan provinsi daratan.

" Salah satunya dari 8 Provinsi itu nanti Kepri juga termasuk dari provinsi khusus itu. Namun ini belum berhasil masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPRRI, tapi mudah-mudahan 2017 atau 2018 ini itu dapat terealisasi, sehingga akan ada UU-nya, dan membuat provinsi kepulauan khususnya Kepri, anggarannya di perbesar," terang Nabil.

Selain hal itu, menurut Nabil DPDRI-lah yang mengusulkan agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam yang sempat dinaikkan oleh BP Batam dan Pemerintah Pusat tidak jadi berlaku dan masih dipending kenaikkannya.


" UWTO juga kita yang mengusulkan agar tidak naik, dokumen terkait penundaan itu telah kita sampaikan ke pemerintah pusat," tambahnya.

Saat ini, dikatakan M. Nabil, DPDRI sedang melakukan penyelidikan mengenai dana Rumah Sakit Haji yang diduga raib karena hingga sekarang Rumah Sakit Haji itu belum berdiri, sementara dana tersebut telah diambil dari jemaah haji mulai dari tahun 2004.

" Uangnya ke mana dana Rumah Sakit Haji  ini, masalah Rumah Sakit Haji ini kita mendapat laporan dari jemaah haji Riau, kita di sini bukan mencari-ari kesalahan penyelenggara, namun kita hanya berjuang agar rumah sakit itu dapat terealiasi," jelas Nabil.


Untuk diketahui, Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
sesuai pasal 22 UUD 1945 adalah :
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Memberi pertimbangan pada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama