Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam


Empat Terdakwa Kasus Ganja 15, 5 Kg Disidangkan di PN Batam

Sidang 4 Terdakwa Kasus Ganja 15,5 Kg
BATAM I KEJORANEWS.COM: Faisal bin Abdul Rahman, Robby Azhar Bin Hamdan Lubis Alias Robin, Saiful Bahri alias Ipul,  dan Mahadir Bin Muhammad Alias Adi menjalani  sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkotika ganja seberat 15.570 gram (15,5 Kg) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin ( 14/8/2017).


Dalam sidang yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi 2 orang polisi penangkap dari BNN Kepri ini, diutarakan bahwa ke 4 terdakwa ditangkap di Belakang Pondok, depan Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan barang bukti 900 gram.

Dari hasil pengembangan terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman mengatakan bahwa masih ada Ganja yang lain yang disimpan olehnya di batu merah Rt 01 / 08 - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dan setelah penggeledahan di temukan 2 (dua) buah dirigen yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat Ganja setelah ditimbang seberat bruto 6750 (enam ribu tujuh ratus lima puluh) gram. Sebelumnya terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman mendapatkan ganja tersebut dari Zubaili Bin Zulkifli Alias Boli seberat 10.640 gram.

Saat sidang ini, terdakwa Robin melalui Eliswita,SH Penasehat Hukum para terdakwa, mengaku tidak tahu menahu masalah ganja tersebut. Namun saksi Dr dari BNN menyebutkan, terdakwa mengetahui masalah ganja itu, karena terdakwa Robin melalui SMS di HP terdakwa Faisal ada menyebutkan untuk hati- hati kepada Faisal saat transaksi ganja tersebut.

" Menurut kami dia tahu masalah ganja itu, karena Robin ada SMS meminta hati- hati kepada Faisal saat transaksi,  dia SMS " hati-hati pembeli itu gayanya seperti polisi," dia Robin tidak tahu jika HP Faisal ada di tangan kami," ujar Dr kepada Eliswita,SH dan hakim.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan dalam Minggu depan.

 Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama