Bawa Narkotika Sabu 182 Gram dalam Dubur, Pria dari Malaysia ini Diamankan Bea Cukai Batam


Bawa Narkotika Sabu 182 Gram dalam Dubur, Pria dari Malaysia ini Diamankan Bea Cukai Batam

Syahrul Pembawa
Sabu 182 Gram
BATAM I KEJORANEWS.COM : Syahrul bin Sakeh (36 tahun) Warga Negara Indonesia, eks penumpang kapal MV Marina Syahputra 1 diamankan Customs Narcotic Team Bea dan Cukai Tipe B Batam karena membawa 182 gram Methametamine (sabu). Sabtu (26/8/2017).


Pelaku  pemegang paspor A7797488.exp 04 06 2019, sebelumnya datang dari Pasir Gudang Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Sabtu (26/8) sekitar pukul 12.00 Wib.

Penumpang ini ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor, wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 182 gram Methametamine (sabu) yg dikemas dalam 4 paket di dalam duburnya (uterus).

Dalam pemeriksaan urine pelaku juga positif mengandung metamethamine. Pria inj kemudian dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 4 paket sabu dari duburnya.

Terakhir ia berserta barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barekang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Humas BC Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama