Melukai Korbannya dengan Parang, M. Firman Firdaus Saputra Terancam Pidana 5 atau 10 Tahun Penjara


Melukai Korbannya dengan Parang, M. Firman Firdaus Saputra Terancam Pidana 5 atau 10 Tahun Penjara

BATAM KEJORANEWS.COM : Muhammad Firman Firdaus Saputra alias Lembang didakwa alternatif  melanggar pidana pasal 351 Ayat (2) KUHP dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (21/12/16).

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, berawal karena terdakwa merasa tersinggung dengan sikap saksi Fany yang pernah menantang terdakwa berkelahi sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016, terdakwa meminum arak putih bersama-sama dengan Joko, Zahra, Gebi dan Serlinus (dalam pencarian pihak Kepolisian) di jembatan simpang Nato Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Selanjutnya sekitar pukul 00.45 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah Parang sepanjang 50 cm dengan gagang terbuat dari plastik warna Hijau mengajak teman-teman nya menuju Kavling Lama dekat Vihara untuk mencari Fany dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Kavling Lama, terdakwa ada melihat sekelompok orang yang sedang duduk di lokasi tersebut, dengan mengira ada saksi Fany didalam kelompok orang tersebut. Kemudian langsung berlari kearah kelompok orang tersebut, akibatnya kelompok orang tersebut lari berpencar, sedangkan saksi Chrisantus Oktavian terjatuh dengan posisi tengkurap.

Selanjutnya terdakwa menghampiri dan menekan punggung saksi Chrisantus Oktavian dengan kaki nya, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang telah dibawa nya dan mengayunkan parang tersebut ke bagian tubuh dari saksi Chrisantus Oktavian, yaitu kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali, punggung 1 (satu) kali dan betis sebelah kiri 1 (satu) kali yang menyebabkan luka

sayat dan mengeluarkan darah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Chrisantus Oktavian  yang masih tergeletak.Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 140/216/IF/RSUD-EF dari Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam tanggal 15 Agustus 2016

telah dilakukan pemeriksaan luka dan dijumpai :luka sayat pada kepala sisi kanan sejajar dengan telinga, berjarak 10 cm diatas telinga kanan, berukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm, dengan tepi luka rata, sudut lancip.Luka sayat pada bahu kanan bagian belakang, berukuran panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm dengan tepi luka rata, sudut lancip.Luka sayat pada betis kiri, berjarak 15 cm dibawah lipat lutut belakang, berukuran panjang 8 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm, dengan tepi luka rata, sudut lancip.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Chrisantus Oktavian  mengalami luka dan menerima 13 jahitan pada betis sebelah kiri, 6 jahitan pada punggung sebelah kanan, 1 jahitan pada kepala bagian belakang serta tidak bisa bersekolah selama 2 (dua) minggu.

Atas pasal  351 Ayat (2) KUHP tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan atas pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam itu, terdakwa terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Majelis yang menyidangkan kasus ini diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H.,dan Muhammad Chandra S.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama