Komisi 1 DPRD Batam Merekomendasikan PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point Tidak Melakukan Kegiatan di Lahan Kampung Harapan Swadaya


Komisi 1 DPRD Batam Merekomendasikan PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point Tidak Melakukan Kegiatan di Lahan Kampung Harapan Swadaya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan lahan seluas 4 hektar lebih di RW 05 Kampung Harapan Swadaya Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong ternyata berbuntut panjang. Sebanyak 57 Kepala Keluarga (KK), warga yang menempati lahan tersebut terus melakukan upaya agar lahan tersebut tidak diambil alih oleh PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point yang telah memenangkan kasus hukumnya di Mahkamah Agung.

Ir. Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam Jumat (9/12/16) saat ditanyai mengenai hasil RDP Komisi 1 DPRD Batam dengan warga RW 05 Kampung Harapan Swadaya  pada Kamis 8 Desember lalu mengatakan, ada 11 poin hasil rapat yang tidak dihadiri pihak perusahaan itu.

" Diantara sejumlah poin itu, 3 intinya adalah :  Sesuai keterangan Kantor Lahan BP Batam terkait lahan di RW 05 Kampung Harapan Swadaya Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pihak BP Batam telah melakukan inventarisir permasalahan, selanjutnya mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. Kedua persoalan masyarakat Kelurahan Sadai semakin rancu ketika para pemilik PL atau para investor menempuh jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak pemilik PL sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3268 K/Pdt/2015. Sedangkan pihak investor tidak menjalankan Surat Keptusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh Ketua BP Batam, Walikota Batam, Ketua DPRD Batam dan perwakilan Masyarakat Kelurahan Sadai pada tanggal 13 Agustus 2007 dan SKB tanggal 19 Desember 2012. Ketiga Oleh karena itu kami merekomendasikan agar SKB dapat dijalankan secara baik dengan membentuk tim terdiri dari BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam dan perwakilan Masyarakat Kelurahan Sadai, sebelum tim itu terbentuk kami meminta segala kegiatan pemilik PL atau investor dihentikan," ujar Nyanyang.

Dalam kasus ini sebelumnya, pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam dibakcup sekitar 750 personel TNI-Polri pada Selasa (8/11/16) lalu, berupaya melakukan eksekusi lahan yang ditempati 57 KK tersebut, namun karena suasana dinilai tidak kondusif, dengan tiba-tiba  Kapolresta Barelang Helmy Santika menarik pasukan polisi yang dibawanya, sehingga eksekusi lahan tersebut gagal dilakukan. Tidak puas dengan tindakan Kapolresta yang menghentikan eksekusi, pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Presiden dan Komisi Kepolisian, karena menurut pihak perusahaan saat polisi ditarik dari eksekusi, saat itu suasana sudah kondusif dan tenang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama