Ini Kata LSM terkait Hotel Amat Tantoso dan Penangkapan 2 Wartawan Online


Ini Kata LSM terkait Hotel Amat Tantoso dan Penangkapan 2 Wartawan Online

BATAM I KEJORANEWS.COM : Beberapa tokoh LSM bereaksi keras atas ucapan Amat Tantoso yang mengatakan kelengkapan dokumen hotel kuning miliknya dan tidak menyalahi aturan. Amat Tantoso merasa sampai perlu mengadakan jumpa pers di hotel Sari Jaya pada 09/12 kemarin untuk menjelaskan duduk perkara terkait dokumen hotel yang dimilikinya, dan kasus penahanan dua wartawan oleh Polda Kepri yang berasal dari pengaduan dirinya.

Salah satu kritik keras berasal dari Heri Marhat dari LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI ). Menurut Heri awalnya dahulu hotel Kuning hanya di bangun untuk satu lantai dan peruntukan untuk kios. Tetapi kemudian di bangun menjadi dua lantai dan berubah menjadi hotel. Selanjutnya di bangun tujuh lantai tanpa merubah pondasi awal.

“ Inikan berbahaya. Pondasi untuk satu lantai di buat jadi tujuh lantai. Jadi hotel ini sudah menyalahi dan bersalah salahan dari tahap awal. Belum lagi acuan dari dokumen ini ke tata ruang yang mana ? Pemko atau OB. Ingat bahwa dulu awal 2010 terjadi proses padu serasi yang sampai sekarang tidak jelas hasilnya, dan sampai detik ini Rancangan Tata Ruang Kota Batam belum di syahkan. Kok bisa keluar dokumen perizinan IMB ? untuk 7 ( tujuh ) lantai pula, ” ujar Heri Marhat menyampaikan.

Terkait dengan penangkapan dua wartawan atas laporan Amat Tantoso, Heri Marhat menegaskan perlu bersikap dan berpikir jernih.

“ Kita harus tahu saat penangkapan itu seperti apa ? kalau menurut informasinya kan kedua wartawan tersebut sudah diadukan terlebih dahulu oleh saudara Nong ke Polisi. Bahkan kabarnya juga melewati telepon aduannya. Artinya ini menjadi delik aduan, maka harus ada surat penangkapan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak ada surat penangkapan, maka harusnya kedua wartawan tersebut menolak untuk di tangkap karena tidak sesuai prosedur.jika terbukti tidak sesuai prosedur, yang menangkap bisa di praperadilankan. Dan serangan hukum bisa berbalik arah kepada pengadu nya, ” Demikian Heri menjelaskan.

Tain Komari dari LSM Kodat 86 mengatakan bahwa ada kemungkinan ada dokumen yang beralih fungsi dalam proses perjalanan pembangunan Hotel Kuning. Menurutnya, hal tersebut tidak di perkenankan.

“ Peralihan fungsi itu bisa di kenakan tindak pidana. “demikian Tain mengomentari singkat terkait dokumen Hotel Kuning Amat Tantoso.

Pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), prosedur Penangkapan dan Penahanan di atur secara jelas pada pasal 18 ayat 1 yang bunyinya pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

Melihat kepada kasus penangkapan kedua wartawan, terjadi akibat pengaduan dari Amat Tantoso. Pengaduan dalam pengertian hukumnya adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (“TP”) aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP).  Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi. Berbeda dengan laporan ( Pasal 1 butir 24 KUHAP ), meskipun proses perdamaian sudah terjadi, tetapi perkara tetap dapat berlanjut terus.

(Arif)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama