BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga terdakwa pengedar Narkotika sabu menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (6/10/16).
Tiga orang itu, dua diantaranya Warga Negara Malaysia yakni Chan Foh Ping alias Apeng dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Sementara Foong Seng Siew alias Aseng dan Junaidah (WNI), dituntut Jaksa Andi Akbar S.H., dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Chan Foh Ping alis Apeng adalah pelaku utama peredaran narkotika sabu membawa dari Malaysia ke Indonesia dan melalui Tanjungbalai Karimun, dituntut 16 tahun, denda Rp 1M subsider 1 tahun kurungan penjara. Hal berbeda dengan tuntutan terdakwa Aseng dan Junaidah yang disebut sebagai pengedar, dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan peredaran Narkotika serta mengedarkan. Hingga terdakwa Chan Foh Ping dituntut sebagaimana dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 84 ayat (2) UU nomor 08 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan terdakwa Foong Seng Siew dan Junaidah terbukti bersalah sebagaiman dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"baca Andi Akbar
Ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaiman dalam unsur-unsur fakta persidangan pemeriksaan saksi. Dimana saat Junaidah memesan 50 gram sabu ke Apeng untuk diantarkan ke TBK dan akan diedarkan di Batam. Dan Aseng kaki tangan Apeng mengantarkanya sabu ke Junaidah.
Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa, Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim danJasael menyatakan, para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya secara tertulis atau lisan.
"Dari tuntutan Jaksa, apakah ketiga terdakwa ada pembelaan (Pledoi)? bila ada,silakan sampaikan secara tertulis maupun lisan,"ujar Hakim Syahrial
"Ada yang mulia, pembelaan kami ajukan secara tertulis,"ujar ketiga terdakwa di kursi pesakitan
Sidangpun ditutup dan ditunda pekan depan, yaitu pada hari Kamis,13/10-2016 dengan agenda penyampaian pembelaan oleh ketiga terdakwa
Alfred
Posting Komentar