Ini Alasan Anggota Dewan yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Reklamasi


Ini Alasan Anggota Dewan yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Reklamasi

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Hak Angket Reklamasi gagal dibentuk DPRD Kota Batam, dengan voting tertutup tercatat ada sebanyak 18 anggota dewan menyatakan  setuju dibentuknya hak angket, sementara 20 anggota dewan menyatakan tidak setuju. Kamis (6/10/16).

18 anggota DPRD Batam yang menyatakan setuju itu berasal dari 4 fraksi, yakni Fraksi  PAN, Hati Nurani Bangsa (Hanura dan PKB), PKS, dan PPP Plus( PPP dan PKPI), sedangkan 20 anggota dewan menyatakan tidak setuju berasal dari 5 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Gerindra.

Ketua Fraksi PKS Sukaryo S.E.,M.M., usai sidang menyatakan, 4 Anggota Fraksi PKS menyatakan bulat menyetujui dibentuknya hak angket reklamasi, karena mereka yakin adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang dan aturan lain dalam reklamasi yang dilakukan oleh perorangan atau swasta di Kota Batam.

" Sesuai Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M Tahun 2007 telah diatur bagaimana cara reklamasi pantai itu. Kami memandang reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan atau orang di Batam tidak sesuai prosedur administrasi yang tertuang didalam peraturan tersebut, sehingga ada dugaan kuat ada pelanggaran aturan dalam reklamasi yang dilakukan sejak zaman Walikota Ahmad Dahlan itu, sehingga Hak Angket adalah jalan terbaik. Meskipun kali ini ditolak tim pengusul masih dapat mengajukan lagi hak angket itu, kita masih siapkan waktu untuk itu." Ujar Sukaryo.

Sementara itu, Ir. Nyanyang Haris Pratamura Anggota Dewan dari Fraksi Penolak Hak Angket menyatakan, Ia dan teman-teman satu fraksinya mengikuti kebijakan ketua Fraksi, yakni menolak hak angket itu, karena meski tidak ada hak angket masalah reklamasi masih bisa menggunakan aturan lama yang sudah ada, salah satunya tentang Peraturan Daerah Tata Ruang. Namun dalam waktu dekat ini, ia mengaku Komisi 1 DPRD Batam akan menindaklanjuti masalah reklamasi pantai itu.

" Kita dari Komisi 1 DPRD Batam akan memanggil seluruh pihak terkait dalam reklamasi pantai itu, baik perusahaan atau perorangan dan juga pemerintah." Pungkas Nyanyang yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Batam ini.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama