BATAM I KEJORANEWS.COM : Keempat terdakwa kasus penebangan kayu di hutan Lindung Dam Nongsa yakni, Yusup bin Isnen, Arif Wiyanto, Subagio dan Boy Setyadi Divonis hukuman penjara masing-masing 1 dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. Kamis (6/10/16).
" Mengadili menyatakan bersalah kepada terdakwa Yusup bin Isnen, Arif Wiyanto, Subagio dan Boy Setyadi atas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara. Dipotong selama terdakwa ditangkap dan ditahan," ujar Zulkifli S.H.,M.H Ketua Majelis Hakin yang didampingi Hakim ANggota Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H dan Hera Polosia Destiny S.H.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan Samsul Sitinjak S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggantikan Andi Akbar S.H.,
Dalam sidang sebelumnya, Mansur sebagai saksi meringankan dalam perkara mereka menerangkan, bahwa keempat terdakwa dalam menebang kayu di sekitar Dam Nongsa tersebut sudah mendapat izin darinya. Menurutnya dialah pemilik 18 hektar tanah di kawasan tersebut.
" Mereka berempat sebelum menebang pohon-pohon itu ada permisi ke rumah saya di Teluk Mata Ikan pak, ya saya mempersilakan karena mereka adalah teman dan mereka ada memberi uang rokok kepada saya," ujar saksi kepada hakim.
"Tanah itu milik saya karena saya masih ada bukti surat grant dari nenek moyang saya zaman Belanda, sampai saat ini saya belum ada mendapat ganti rugi dari Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam," ujar saksi.
Rdk
Posting Komentar