BATAM I KEJORANEWS.COM : Chen Bingkun Warga Negara Tiongkok RRC divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H.,dan Yona Lamerosa Ketaren S.H. Rabu (12/10/16).
Atas putusan itu, terdakwa didampingi penerjemah dan dua orang Penasehat Hukumnya Sugito S.H., dan Rudianto S.H., dari Kantor Hukum Andris dan Partner menyatakan, pikir-pikir.
" Terdakwa menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Sugito S.H.
Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H.
" Kami juga juga pikir-pikir yang mulia," ujar Arie Prasetyo S.H.
Usai sidang, Rudianto S.H., menyatakan, putusan hakim menurutnya masih terlalu tinggi karena dalam kasus itu terdakwa dan kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo hanya miskomunikasi, sehingga seharusnya dihukum lebih ringan.
" Seharusnya dihukum lebih ringan, ini masalh hanya miskomunikasi, putusan tidak sesuai dengan target kami, seharusnya lebih rendah lagi, " ujar Rudianto.
Dalam kasus ini Terdakwa Chen Bingkun sebelumnya didakwa dengan 3 dakwaan alternatif yakni, Pasal 378 KUHPidana (penipuan), Pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dan Pasal 362 KUHPidana (pencurian), menurut JPU Arie, Chen Bingkun terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 362 KUHPidana (pencurian).
Sebelumnya, Susiana kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo yang didengarkan keterangannya di persidangan mengatakan, kejadian penipuan yanmg dilakukan terdakwa Chen Bingkun terjadi pada tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.40 WIB di tempat ia bekerja Money Changer PT. Jaya Valasindo Pintu Timur Blok R No. 01 Mall Nagoya Hill Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
" Saat itu terdakwa menyerahkan uang (US Dolar) USD 8.980 (depan ribu sembilan ratus delapan puluh dolar amerika serikat) untuk ditukarkan ke dalam rupiah, dalam kurs Rp 12.900/ dolarnya. Setelah saya hitung uang rupiah kami ternyata tidak cukup, sehingga terdakwa meminta uang dollarnya kembali dengan alasan akan dihitungnya dulu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang itu kembali kepada saya untuk ditukarkan ke bentuk Singapura Dolar (SGD), dan rupiah. Saya serahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 56.746.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan SGD $ 6.000 (enam ribu dolar singapura). Namun setelah terdakwa pergi saya hitung uang yang diserahkan kepada saya ternyata hanya USD 1.680, kemudian saya melaporkannya ke Fandias anak bos, dari CCTV dengan kecepatan tangannya ternyata terdakwa menyimpan sebagiannya yakni USD 7300 ke kantongnya," ujar Susiana.
" Dia ngajak saya bicara untuk mengalihkan perhatian, sehingga saya tidak tahu kapan dia memisahkan USD 7.300 dan memasukkan ke kantongnya," tambah saksi Susiana.
Sementara saksi Fandias yang diperiksa sebagai saksi secara terpisah mengatakan, pertama ia mendapat laporan dari Susiana bahwa Chen Bingkun ternyata tidak memberikan uang yang ditukarkannnya secara keseluruhan. Selanjutnya ia memutar CCTV toko, dan saat itulah ia melihat terdakwa dengan cepat ia menarik uang USD 7.300 yang dihitungnya, kemudian memasukkan ke kantongnya.
" Dari perkumpulan valas kota Batam bercerita, terdakwa ini juga yang menipu dua tempat Money Changer di Batam," tambah Fandias.
Rdk
Atas putusan itu, terdakwa didampingi penerjemah dan dua orang Penasehat Hukumnya Sugito S.H., dan Rudianto S.H., dari Kantor Hukum Andris dan Partner menyatakan, pikir-pikir.
" Terdakwa menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Sugito S.H.
Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H.
" Kami juga juga pikir-pikir yang mulia," ujar Arie Prasetyo S.H.
Usai sidang, Rudianto S.H., menyatakan, putusan hakim menurutnya masih terlalu tinggi karena dalam kasus itu terdakwa dan kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo hanya miskomunikasi, sehingga seharusnya dihukum lebih ringan.
" Seharusnya dihukum lebih ringan, ini masalh hanya miskomunikasi, putusan tidak sesuai dengan target kami, seharusnya lebih rendah lagi, " ujar Rudianto.
Dalam kasus ini Terdakwa Chen Bingkun sebelumnya didakwa dengan 3 dakwaan alternatif yakni, Pasal 378 KUHPidana (penipuan), Pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dan Pasal 362 KUHPidana (pencurian), menurut JPU Arie, Chen Bingkun terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 362 KUHPidana (pencurian).
Sebelumnya, Susiana kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo yang didengarkan keterangannya di persidangan mengatakan, kejadian penipuan yanmg dilakukan terdakwa Chen Bingkun terjadi pada tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.40 WIB di tempat ia bekerja Money Changer PT. Jaya Valasindo Pintu Timur Blok R No. 01 Mall Nagoya Hill Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
" Saat itu terdakwa menyerahkan uang (US Dolar) USD 8.980 (depan ribu sembilan ratus delapan puluh dolar amerika serikat) untuk ditukarkan ke dalam rupiah, dalam kurs Rp 12.900/ dolarnya. Setelah saya hitung uang rupiah kami ternyata tidak cukup, sehingga terdakwa meminta uang dollarnya kembali dengan alasan akan dihitungnya dulu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang itu kembali kepada saya untuk ditukarkan ke bentuk Singapura Dolar (SGD), dan rupiah. Saya serahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 56.746.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan SGD $ 6.000 (enam ribu dolar singapura). Namun setelah terdakwa pergi saya hitung uang yang diserahkan kepada saya ternyata hanya USD 1.680, kemudian saya melaporkannya ke Fandias anak bos, dari CCTV dengan kecepatan tangannya ternyata terdakwa menyimpan sebagiannya yakni USD 7300 ke kantongnya," ujar Susiana.
" Dia ngajak saya bicara untuk mengalihkan perhatian, sehingga saya tidak tahu kapan dia memisahkan USD 7.300 dan memasukkan ke kantongnya," tambah saksi Susiana.
Sementara saksi Fandias yang diperiksa sebagai saksi secara terpisah mengatakan, pertama ia mendapat laporan dari Susiana bahwa Chen Bingkun ternyata tidak memberikan uang yang ditukarkannnya secara keseluruhan. Selanjutnya ia memutar CCTV toko, dan saat itulah ia melihat terdakwa dengan cepat ia menarik uang USD 7.300 yang dihitungnya, kemudian memasukkan ke kantongnya.
" Dari perkumpulan valas kota Batam bercerita, terdakwa ini juga yang menipu dua tempat Money Changer di Batam," tambah Fandias.
Rdk
Posting Komentar