BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota Batam memerintahkan Ketua Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga(RW) untuk mengaktifkan kembali aturan wajib lapor 1X24 jam terhadap seluruh pengunjung, atau pendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Batam Haji Muhamad Rudi setelah adanya sejumlah orang terduga teroris yang diamankan tim Densus 88 di Kota Batam beberapa waktu lalu.
"Wajib Lapor harus kembali diaktifkan. Seluruh warga yang baru datang wajib lapor RT/RW, demi mengantisipasi kehadiran teroris di tengah masyarakat," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa(6/9/16).
Ketua RT/RW harus tahu siapa saja warganya. Setidaknya tahu mengenai nama dan pekerjaannya.
Ia memastikan lapor 1X24 jam ke Ketua RT/RW tidak dikenakan biaya sehingga seharusnya tidak memberatkan pendatang baru. Rudi menegaskan tidak ada sama sekali kewajiban membayar administrasi kepada Ketua RT/RW.
"Gratis. Tidak usah bayar. Warga jangan bayar. Kalau tidak ada keharusan berarti tidak usah bayar. Kalau tidak keluar, minta saja ke pak Lurah, pak Lurah juga gak kasih, minta ke Pak Camat, kalau juga tidak dikasih minta ke Wakil Walikota saja," tutup Rudi.
SUT
Posting Komentar