BATAM I KEJORANEWS.COM : M. Darwis bin Yunus pelaku pencabulan 5 orang anak laki-laki di Kavling Sukajadi Sagulung Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Rabu (7/9/16).
Selain hukuman penjara tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor ini, terdakwa mengaku menerimanya, begitu juga dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan.
Sementara itu, terdakwa Panji Handika dan Arpian yang terjerat kasus sabu seberat 8 gram divonis hakim yang sama dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda 1 Rp milyar, subsider penjara selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Isa yang juga tersandung kasus narkotika sabu seberat 0,4 gram divonis majelis hakim dengan hukuman pidanan penjara selama 9 tahun, denda 1 milyar subsider 1 tahun penjara.
Di kasus yang berbeda, terdakwa Rohani yang melakukan penggelapan di PT. Boston Beton Batam sebesar Rp 111 juta, divonis hakim yang sama dengan hukuman pidana penjara selama 2,3 tahun. Putusan Rohani ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yang menuntutnya dengan hukuman 2,6 tahun.
Rdk
Posting Komentar