Terbukti Bersalah Melanggar UU Kepabeanan, 2 Orang Penyelundup Sembako Dituntut 1,6 Tahun Penjara


Terbukti Bersalah Melanggar UU Kepabeanan, 2 Orang Penyelundup Sembako Dituntut 1,6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Dua Nahkoda kapal penyeludup beras, gula dan barang bekas dari Jurong Port Singapore di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam,  dituntut JaksaTriyanto S.H., dengan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun. Kamis (15/9/16).

Selain dituntut, kedua terdakwa juga dikenakan denda 100 juta, subsidier 3 Bulan penjara.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana didakwa dalam dakwaan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan,"baca Jaksa penuntut Umum (JPU) Zulna yang menggantikan JPU Triyanto.

Kedua terdakwa dituntut secara terpisah, Salam Harahap menahkodai kapal KLM. Surya Indah GT 142 dengan isi beras 1.954 karung serta barang bekas, sedangkan Awin Pranoto nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 muatan beras 1.815 karung, gula 18 karung serta barang bekas.

Selain itu, Zulna membacakan tuntutan kedua terdakwa, barang bukti hasil seludupan yang diangkut dua kapal untuk kedua terdakwa dirampas untuk negara yaitu beras, gula serta barang bekas, sedangkan kapal pengangkut barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidang kedua terdakwa penyeludup beras, gula dan barang bekas dipimpin Hakim Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Chandra.

"Tuntutan kedua kedua terdakwa sudah dibacakan Jaksa, jadi untuk persidangan berikutnya agenda pembelaan (pledoi)  terdakwa,"ujar Hakim Edward Haris Sinaga S.H.,M.H.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 21/9.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama