Ribuan Buruh Pekerja Meminta Hakim PTUN Menolak Gugatan Apindo Kepri


Ribuan Buruh Pekerja Meminta Hakim PTUN Menolak Gugatan Apindo Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Mengawal hasil putusan Pengadilan yang digugat Apindo Kepri terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) RP 3.200 juta yang disahkan oleh Gubernur Kepri. Ribuan buruh yang tergabung dalam FSPMI, SPSI, dan SBSI melakukan unjuk rasa dikantor Pengadilan PTUN Tanjung Pinang Sekupang. Rabu (21/9/16).

Dalam orasi buruh, buruh/ pekerja minta supaya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Tanjung Pinang, Sekupang menolak gugatan Apindo Kepri.

"Kami minta Hakim PTUN Tanjung Pinang, Sekupang menolak gugatan apindo Kepri,"ujar buruh dalam orasinya.

Selain itu, buruh juga meminta Hakim PTUN turun untuk menjumpai mereka dan menjelaskanya hasil putusan tersebut yang akan dibuat oleh para hakim.

" Apabila putusan ini memenangkan Apindo Kepri, maka pengusaha akan menetapkan upah nanti di tahun 2017 semena-menan dan itu lah yang akan buruh terima,"sampai buruh dalam orasinya.

Namun permintaan buruh itu tidka ditanggapi oleh para hakim, sehingga dalam orasinya buruh mengatakan Ketua PTUN Tanjung Pinang, Sekupang hilang bagaikan ditelan bumi.

" Hal inilah yang sering kami (buruh) alami, ketika kami lakukan aksi demo, pimpinan tidak pernah bisa menghadapi dan selalu menghindar."kata buruh

Aksi ribuan unjuk rasa buruh dikawal ratusan aparat penegak hukum Polisi dan TNI.

Alfred.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama