BATAM I KEJORANEWS.COM : Afuan Komisaris PT. Powerland terdakwadalam perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H. Rabu(21/9/16).
Hadir sebagai saksi dalam kasus ini adalah Awang Herman Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang juga sebagai Direktur Utama PT. Setokok Mandiri dan Ahmad Mipon pemilik PT. Tiara Mantag. Dipersidangan, Awang Herman memaparkan, bahwa dirinya mendapat orderan pengerjaan penimbunan lahan seluar 6.7 hektar di Tiban Utara dengan kontrak 6 bulan, dan dibayar
Rp 14,2 milyar, namun segala pengurusan dokumen perizinan menurutnya dilakukan oleh Afuan dan Firman yang telah melarikan diri.
"Masalah Pembayaran saya langsung dengan Achmad Mabub alias Abob, namun segala urusan perizinan oleh Afuan dan Firman yang mulia," Kata Awang Herman
Selanjutnya, kata Awang, pengerjaan penimbunan saya kasih kepada PT Tiara Mantang, PT. Bangun Kepri Sukses dan PT. Cipta Niaga Mandiri dimana pembayarannya penimbunan dibayar di muka di depan notaris oleh Firman dan menurutnya ia hanya tinggal tanda tangan.
" Tetapi dipertengahan jalan, Januari 2013 pemotongan bukit untuk menimbun
wilayah Tiban Utara, kelurahan Uban, Kecamatan Lubuk Baja dihentikan oleh Bapedal Batam karena sama sekali belum memiliki izin. Sehingga pekerjaan 6.7 Hektar dihentikan, sedangkan sisa uang saya kembalikan kepada Direktur PT. Powerland Abob secara langsung. Bila dikatakan tertuang dalam perjanjian bahwa saya yang mengurus perizinan tidak benar, namun tanda tangan dikontrak benar, namun itu pekerjaan Firman, Saya hanya tanda tangan saja yang mulia tetapi isinya tidak saya baca," ujarnya.
Keterangan perkara berlanjut mendengarkan keterangan saksi salah satu direktur PT Tiara Mantang Ahmad Mipon sebagai penimbun lahan lokasi Tiban Utara lebih kurang 5 hektar yang mendapat order dari PT. Putra Setokok Mandiri.
" Kami punya lokasi bukit 14 hektar dan ada kelebihan tanah bukit dari lahan yang diperuntukan, kelebihan tanah itu dibayar perkubik, dan dipakai untuk penimbunan sekitar 2000 ribu meter kubik," Kata Ahmad Mifon di PN Batam.
Dalam persidangan Ahmad Mifon mengakui telah mendapat order dari PT. Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman, untuk menimbun lokasi milik Abob di Tiban Utara sesuai penandatanganan perjanjian tahun 2012 lalu.
" Walaupun lahan Abob tidak ada Amdal, kami sempat menyelesaikan penimbunan sebelum dihentikan Bapedal Batam, namun sampai saat ini kami belum menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah selesai sebesar Rp960 juta," kilahnya.
Dalam perjanjian tertuang dalam akte notaris no 1206 pasal 9 disebutkan, bahwa saudara Awanglah segalanya pengurus perizinan termasuk Amdalnya dan itu diatur semua dalam notaris.
" Pulau Mentiang tidak kami kerjakan, namun Tiban Selatan bagian laut yang kami timbun, dan kenal dengan Abob setelah penimbunan dan Afuan kenalpun setelah kejadian.Dan penimbunan Cut and Fill kami memang ada dan masih berlaku, dan lahan yang dipotong dibuang kelaut, itu sesuai orderan dari Awang Herman. Saya turun kelokasi jika ada permasalahan dilokasi, " pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majlis Hakim meminta terhadap JPU agar menghadirkan Abob dalam keterangan saksi berikutnya, dan persidangan dilanjutnya minggu depan 29 September 2016 dan masih mendengarkan keterangan saksi.
Diluar persidangan Adris S.H., M.H., Kuasa Hukum terdakwa Afuan Mengatakan, bahwa difakta persidangan jelas bahwa apa yang disampaikan saksi Awang Herman tidak terbukti, karena dalam kontrak menurutnya sudah jelas ditanda tangani Awang Herman di depan notaris.
" Kami yakin klien kami tidak melakukan hal demikian, dan kami sependapat terhadap
Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Abob dipersidangan berikutnya, karena Abob merupakan Direktur PT Powerland, sedangkan klian kami hanya komisaris dan sahamnya hanya 5 persen.Direkturlah segala keputusan perusahaan tentunya, " ujar Adris S.H., M.H.
Disatu sisi, terdakwa juga bertugas sebagai pengurusan dokumen Amdal RKL-PPL guna pengembangan rencana penyembahan kawasan wisata di Tiban Utara dan terdakwa merupakan kaki tangan Achmad Mabob alias Abob.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Edwar Harris Sinaga S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H.
Alfred.
Hadir sebagai saksi dalam kasus ini adalah Awang Herman Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang juga sebagai Direktur Utama PT. Setokok Mandiri dan Ahmad Mipon pemilik PT. Tiara Mantag. Dipersidangan, Awang Herman memaparkan, bahwa dirinya mendapat orderan pengerjaan penimbunan lahan seluar 6.7 hektar di Tiban Utara dengan kontrak 6 bulan, dan dibayar
Rp 14,2 milyar, namun segala pengurusan dokumen perizinan menurutnya dilakukan oleh Afuan dan Firman yang telah melarikan diri.
"Masalah Pembayaran saya langsung dengan Achmad Mabub alias Abob, namun segala urusan perizinan oleh Afuan dan Firman yang mulia," Kata Awang Herman
Selanjutnya, kata Awang, pengerjaan penimbunan saya kasih kepada PT Tiara Mantang, PT. Bangun Kepri Sukses dan PT. Cipta Niaga Mandiri dimana pembayarannya penimbunan dibayar di muka di depan notaris oleh Firman dan menurutnya ia hanya tinggal tanda tangan.
" Tetapi dipertengahan jalan, Januari 2013 pemotongan bukit untuk menimbun
wilayah Tiban Utara, kelurahan Uban, Kecamatan Lubuk Baja dihentikan oleh Bapedal Batam karena sama sekali belum memiliki izin. Sehingga pekerjaan 6.7 Hektar dihentikan, sedangkan sisa uang saya kembalikan kepada Direktur PT. Powerland Abob secara langsung. Bila dikatakan tertuang dalam perjanjian bahwa saya yang mengurus perizinan tidak benar, namun tanda tangan dikontrak benar, namun itu pekerjaan Firman, Saya hanya tanda tangan saja yang mulia tetapi isinya tidak saya baca," ujarnya.
Keterangan perkara berlanjut mendengarkan keterangan saksi salah satu direktur PT Tiara Mantang Ahmad Mipon sebagai penimbun lahan lokasi Tiban Utara lebih kurang 5 hektar yang mendapat order dari PT. Putra Setokok Mandiri.
" Kami punya lokasi bukit 14 hektar dan ada kelebihan tanah bukit dari lahan yang diperuntukan, kelebihan tanah itu dibayar perkubik, dan dipakai untuk penimbunan sekitar 2000 ribu meter kubik," Kata Ahmad Mifon di PN Batam.
Dalam persidangan Ahmad Mifon mengakui telah mendapat order dari PT. Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman, untuk menimbun lokasi milik Abob di Tiban Utara sesuai penandatanganan perjanjian tahun 2012 lalu.
" Walaupun lahan Abob tidak ada Amdal, kami sempat menyelesaikan penimbunan sebelum dihentikan Bapedal Batam, namun sampai saat ini kami belum menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah selesai sebesar Rp960 juta," kilahnya.
Dalam perjanjian tertuang dalam akte notaris no 1206 pasal 9 disebutkan, bahwa saudara Awanglah segalanya pengurus perizinan termasuk Amdalnya dan itu diatur semua dalam notaris.
" Pulau Mentiang tidak kami kerjakan, namun Tiban Selatan bagian laut yang kami timbun, dan kenal dengan Abob setelah penimbunan dan Afuan kenalpun setelah kejadian.Dan penimbunan Cut and Fill kami memang ada dan masih berlaku, dan lahan yang dipotong dibuang kelaut, itu sesuai orderan dari Awang Herman. Saya turun kelokasi jika ada permasalahan dilokasi, " pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majlis Hakim meminta terhadap JPU agar menghadirkan Abob dalam keterangan saksi berikutnya, dan persidangan dilanjutnya minggu depan 29 September 2016 dan masih mendengarkan keterangan saksi.
Diluar persidangan Adris S.H., M.H., Kuasa Hukum terdakwa Afuan Mengatakan, bahwa difakta persidangan jelas bahwa apa yang disampaikan saksi Awang Herman tidak terbukti, karena dalam kontrak menurutnya sudah jelas ditanda tangani Awang Herman di depan notaris.
" Kami yakin klien kami tidak melakukan hal demikian, dan kami sependapat terhadap
Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Abob dipersidangan berikutnya, karena Abob merupakan Direktur PT Powerland, sedangkan klian kami hanya komisaris dan sahamnya hanya 5 persen.Direkturlah segala keputusan perusahaan tentunya, " ujar Adris S.H., M.H.
Disatu sisi, terdakwa juga bertugas sebagai pengurusan dokumen Amdal RKL-PPL guna pengembangan rencana penyembahan kawasan wisata di Tiban Utara dan terdakwa merupakan kaki tangan Achmad Mabob alias Abob.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Edwar Harris Sinaga S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H.
Alfred.
Posting Komentar