Hakim PN Batam Menolak Permohonan Universitas Putra Batam, Mahasiswa Lanjutkan ke Kasus Pidananya


Hakim PN Batam Menolak Permohonan Universitas Putra Batam, Mahasiswa Lanjutkan ke Kasus Pidananya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., menolak banding pemohon keberatan Nurelfi Husda Rektor Universitas Putra Batam terhadap tergugat keberatan Nampak Silangit Mahasiswa Putra Batam. Senin (19/9/16).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, mengadili menolak permohonan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri dengan nomor 007/III/KI-KEPRI-PS/2016, dan menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 511.000.

Sidang dengan agenda keputusan ini tidak dihadiri oleh Alex Tambunan S.H., Nixon Situmorang S.H., dan Radius S.H., Kuasa Hukum dari Nurelfi Husda.


Usai persidangan, Nampak Silangit mantan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) mengaku puas dengan keputusan Majelis Hakim. Dirinya mengaku pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke masalah pidanannya, karena pihak UPB menurutnya telah menghancurkan arsip-arsip dokumen nilai milik mahasiswa yang menggugat kampus tersebut.

" Saya akan mengejar pidananya, karena mereka telah menghancur arsip-arsip dokumen yang dilindungi negara. Saya dalam kasus ini juga telah melaporkannya ke unit II Tipikor Polresta Barelang, " ujar Nampak Silangit.

Kasus antara Universitas Putra Batam (UPB) dengan mahasiswanya ini tergolong menarik, karena meskipun telah beberapa kali mahasiswa tersebut telah menang di KIP bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA), pihak UPB tetap nekat tidak mengeluarkan ijazah lulus ataupun nilai semester v yang merupakan hak para mahasiswanya, padahal para mahasiswa itu telah menempuh jalur persuasif ke KIP bukan menggugat secara perdata atau pidana ke pengadilan.

Karena sudah tidak sabar lagi atas perlakukan kampusnya, sebagian mahasiwa UPB yang tidak memiliki ijazah atau gelar S1, melalui Nampak Silangit yang juga mahasiswa teraniaya dan terzolimi terpaksa melanjutkan ke polisi dengan membuat laporan pidana.

Sejumlah mahasiswa yang saat ini masih belum mendapatkan ijazah S1 meskipun telah melewati sidang skripsi adalah, PIRMAN PIRDO SARAGIH, 2.HENDRIYADI, 3. MUSTAUFIK, 4. NAMPAT SILANGIT,5. SAHAT MARULI HASIANA, 6. DONG MARIA HASIANA, 7. FEBRY ANDREAN AMOGA.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama