Merasa Bukan Pemilik Sabu 200 Gram dan Dijebak Polisi, Terdakwa Nirmal Dave Das Melalui PHnya Ajukan Eksepsi


Merasa Bukan Pemilik Sabu 200 Gram dan Dijebak Polisi, Terdakwa Nirmal Dave Das Melalui PHnya Ajukan Eksepsi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Nirmal Dave Das Warga Negara Malaysia menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika jenis sabu berat 200 gram. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Batam ini, terdakwa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., Senin (19/9/16).

Dalam sidang yang dipimpin Syahrial A. Harahap, didampingi Taufik Abdul Halim N, dan Yona Lamerosa Ketaren ini. Jaksa Martua menyampaikan, terdakwa tertangkap di pelabuhan ferry Internasional Batam center tanggal 23 Mei 2016 saat melewati pemeriksaan X-ray.

"Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam telapak sepatu yang digunakan terdakwa, berbentuk empat paket dalam plastik transparan yang totalnya berjumlah 200 gram," kata JPU Martua.

Dijelaskan Martua, terdakwa diperintahkan Alex (DPO) untuk mengantarkan sepatu yang berisi sabu itu ke Surabaya melalui Batam.

"Alex berikan upah RM 30.000 ke terdakwa, agar mau mengantarkan sabu ke Surabaya," tambahnya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Jacobus Silaban S.H., usai dakwaan JPU  diberikan kesempatan untuk berkonsultasi ke PHnya oleh majelis hakim.

" Dakwaan itu tak benar yang mulia, barang bukti tak ada sama saya," ucap terdakwa usai berkonsultasi dengan PHnya.
 
Selanjutnya melalui PH-nya, terdakwa menyatakan barang bukti yang dimaksud ditemukan di hotel Planet Holiday kamar 603 yang dibawa temannya bernama Kumar.

" Karena klien saya merasa tidak bersalah yang mulia, maka kami akan ajukan eksepsi yang mulia, kami minta waktu satu minggu," ucap Jacobus Silaban S.H.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (27/9).

Terkait mengapa terdakwa ingin eksepsi, Jacobus mengatakan, kliennya tersebut ditangkap di Hotel Planet Holiday bersama Kumar temannya, bukan di ferry Internasional Batam center.

"Tapi Kumar bebas, dan terdakwa yang ditangkap. Anehnya jika memang ada barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, kenapa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Kenapa dibawa ke Hotel lagi, kan aneh. Disini terdakwa merasa telah dijebak," terang Jacobus.

Alfred/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama