BATAM I KEJORANEWS.COM : Johnson Napitupulu melalui Kuasa Hukumnya Nursita Heldiana Sihite S.H., dan Nixon Parapat S.H., menggugat 3 tergugat dan 6 turut tergugat terkait sebidang tanah seluas 413,30 Meter bujur sangkar di Perumahan Rosdale Type E Nomor 3 Kota Batam, yang ditempatinya mulai dari tahun 1995. Selasa (20/9/16).
Perkara yang sudah di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, disidangkan oleh Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., didampigi Hakim Anggota Jasael S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., dari pihak penggugat tampak hadir Nursita Heldiana Sihite S.H., dan dari pihak lawan hadir Kuasa Hukum dari turut tergugat BP Batam dan tergugat 1 dan 2.
Dalam sidang ini, pihak penggugat menghadirkan Dr. JMT. Simatupang S.H.,M.H. saksi ahli di bidang perdata.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim dan para pihak yang berlawanan, Dr. JMT. Simatupang mengatakan, pemilik lahan pertama yang telah menguasainya selama 20 tahun masih berhak atas tanah dan bangunan diatasnya, jika pemberi lahan tidak pernah membatalkan pembelian lahan tersebut kepada pemilik pertama. Dan pihak kedua yang selanjutnya mengurus surat lahan tersebut dan memiliki sertifikatnya, seharusnya batal demi hukum, karena pihak pertama masih sah, karena belum ada pembatalan dari OB/BP Batam sebagai lembaga yang mengalokasikan lahan tersebut pada awalnya.
" Pembeli lahan awal atau pertama dari OB/BP Batam masih sah memilikinya, karena pihak OB/BP belum pernah membatalkan pembelian lahan tersebut, meskipun ada pihak kedua yang telah memiliki sertifikat tanahnya. Sertifikat tanah pihak kedua demi hukum bisa dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Batam sebagai penerbit sertifikat." ujar JMT. Simatupang.
Dalam kasus ini pihak pertama atau penerima alokasi lahan dari OB/BP Batam, Johnson Napitupulu yang telah menempati lahan tersebut mulai dari tahun 1995 menggugat 1. PT. Igata Jaya Perdana, 2. Mulyadi Grendy, dan 3. Drs. Achmad yudi Suwarso. Sedangkan 5 turut tergugat adalah: Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam turut tergugat 1, Badan Pengusahan BP Batam ( Otorita Batam) turut tergugat 2, Kepala Dinas Pendapatan kota Batam turut tergugat 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah Juli Cristie S.E.,S.H.,M.Kn, turut tergugat 5, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sinwar Widjono turut tergugat 6.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak.
Rdk
Posting Komentar