BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Chen Bingkun Warga Negara Tiongkok RRC dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (28/9/16).
Dari 3 dakwaan alternatif yakni, Pasal 378 KUHPidana (penipuan), Pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dan Pasal 362 KUHPidana (pencurian), menurut JPU Arie, Chen Bingkun terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 362 KUHPidana (pencurian).
Atas tuntutan itu, terdakwa Chen Bingkun yang didampingi penerjemahnya berserta Rudianto S.H., dan Sugito S.H., Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
" Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, " ujar Sugito S.H., kepada Majelis Hakim
Usai persidangan Rudianto S.H., serta Sugito S.H., menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi, karena menurutnya, antara terdakwa dan kasir money changer PT. Jaya Valasindo hanya mis komunikasi.
" Menurut kami tnututan itu terlalu tinggi sehingga kami akan memberikan pembelaan, itu sebenarnya terdakwa dengan kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo, Susiana hanya mis komunikasi (salah paham) karena terdakwa tidak mengerti bahasa dari Susiana saat mereka melakukan transaksi," ujar Rudianto S.H.
Hakim Majelis yang diketuai oleh Syahrial A. Harahap didampingi Taufik Abdul Halim dan Redite akan kembali menggelar sidang Rabu pekan depan.
Dalam pengakuannya saat pemeriksaan terdakwa Minggu lalu, Chen Bingkun menyatakan silap karena tidak mengembalikan uang kelebihan milik Money Changer PT. Jaya Valasindo. Ia mengatakan ada niat mengembalikan namun karena ada persaaan serakah dalam dirinya ia tidak jadi mengembalikan.
Rdk
Posting Komentar