BATAM I KEJORANEWS.COM : Menolak PP 78 tahun 2015 dan Tax Amnesti, Ribuan buruh pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) menggelar demo ke Kantor Walikota Batam, Batam Center. Kamis (29/9/16).
Dalam aksinya, buruh menuntut Pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 dan Tax Amnesti. Menurut buruh, PP78 tahun 2015 telah menyengsarakan buruh dan PP78 tersebut adalah orderan dari pengusaha hitam. Sementara terkait tax amnesti menurut, kebijakan tersebut hanya untuk melindungi para pengemplang pajak.
" Kami sudah kesekian kalinya datang ke Kantor Pemerintah Kota Batam, belum turun sudah bayak yang menghujat buruh. "PP 78 tahun 2015 merupakan pesanan pengusaha bertopeng hitam, PP 78/2015 telah mengangkangi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP itu menguntungkan bagi pengusaha tetapi menyengsarakan kehidupan buruh, " ujar Suprapto Sekretaris FSPMI Batam dalam orasinya.
" UU Tax Amnesti hanya mengampuni para koruptor yang mengemplang pajak. Dan tidak berpihak kepada masyarakat yang patuh membayar pajak. Pengamblang pajar harus dihukum, dan bukan malah diampuni," tambahnya.
Menanggapi permintaan buruh, Wali Kota Batam M. Rudi menyampaikan, akan menyampaikan permintaan buruh dan menyampaikan surat permohonan buruh ke Jakarta kepada Presiden RI, Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Dalam negeri.
"Besok pagi saya kejakarta untuk menyampaikan surat permintaan buruh,"kata Rudi didampingi Ketua Komisi IV Rikki Inrakari dan Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.
Alfred
Posting Komentar