BATAM I KEJORANEWS.COM : Kompol Irvan Asido Siagian terdakwa kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan 9 butir peluru merk Pindad kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra putra dan Egi Novita. Rabu (28/9/16).
Menurut keterangan saksi AKP Arya Tesa Brahmana, pada saat itu pimpinan Direktorat Narkoba bersama personil Kepolisian Polda Kepri melaksanakan Operasi Antik dengan Surat Perintah Tugas nomor Sprint/1521/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang dilaksanakan di Hotel Rasinta Lubuk Baja Kota Batam.
" Dalam operasi itu, saya bersama anggota melakukan pemeriksaan kamar 904 lantai dua Bungalow Sugriwa. Tidak ada ditemukan apa-apa disana," terang Arya Tesa Brahmana yang bertugas di Panit I Narkoba Polda Kepri
" Kemudian terdakwa Irvan Asido Siagian keluar dari kamar 903 melalui pintu conecting kamar antara kamar 903 dan 904. Lalu Irvan menanyakan pada saya, ada apa ini dek, kemudian saya jawab bahwa ada pemeriksaan dalam bentuk operasi Antik di Hotel ini. Setelah saya sampaikan begitu, terdakwa kembali lagi kedalam kamar 903, dan menyatakan silahkan dilanjutkan,"kata Arya
" Setelah itu, saya ditanya Kompol Ismet Rudianto dan AKBP Roni Faisal Saiful Faton, dimana kamar Abangmu Irvan Asido Siagian, lalu saya jawab ada dilantai dua Bungalow Sugriwa kamar 903. Setelah itu mereka (Kompol Ismet dan AKBP Roni serta pimpinan Direktorat Narkoba Polda Kepri) masuk kedalam kamar 903, lalu saya turun kebawah untuk jaga. Saat pemeriksaan dikamar 904 tidak ada ditemukan Narkotika," tuturnya
"Saat Kompol Ismet dan AKBP Roni serta Pimpinan Dir Narkoba keluar dari kamar 903, ada yang dibawa barang berupa jaket, saya tidak tau apa isinya. Taunya setelah dikasih tau bahwa isinya senjata api dan tidak tau siapa pemiliknya,"tambah Arya.
Dipersidangan, Arya juga menerangkan polisi memiliki senjata harus lulus pisikotes dan itu berjangka selama 6 bulan, itupun kalau lulus pisikotes.
"Memiliki senjata api setelah mendapatkan ijin yang dikeluarkan pimpinan, dan itu sesudah lulus dari pisikotes. Serta senjata api dan peluru harus tercatat di logistik Polda Kepri."tuturnya
Dilanjutkan saksi Kompol Raja Buntat Abas.
" Saat itu saya berada di tim kelompok tiga. Tim waktu itu ada empat kelompok yang mengelilingi hotel Rasinta,"kata Kompol Raja Buntat Abas
Kompol Raja juga memaparkan, bahwa pada saat itu ia berada dibawah, yang ada diatas kompol Ismet, AKBP Roni dan Dir Narkoba, dimana posisinya sudah didalam kamar 903. Lalu kemudian ia ditelpon dan diperintahkan untuk naik ke lantai dua, .
"Saat itu sudah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa Irvan Asido, ditemukan satu buah tas dalam lemari tepat dekat kamar mandi."jelasnya
Tambahnya, waktu itu barang bukti yang ada dalam tas tersebut sudah dikeluarkan, isinya senjata api serta tiga buah peluru dalam tas. Ketika pemeriksaan tas tersebut, terdakwa ada dan duduk disamping pimpinan Dir Narkoba. Tapi waktu itu yang diamankan bukan hanya terdakwa Irvan melainkan ikut juga Samsir.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Samsir dan menanyakan barang bukti tersebut. Samsir menjawab, tas itu miliknya, namun senjata itu dikatakannya milik Irvan. Setelah itu baru dilakukan pengamanan,"terangnya
Bukan itu saja, kata Raja, didalam kamar Irvan juga ditemukan bong untuk menggunakan narkoba, dan hasil pemeriksaan tes urine terdakwa dan Samsir positif menggunakan Narkoba. Sedangkan asal- usulnya senjata itu tidak tahu darimana.
Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 05/10-2016 dengan agenda pemeriksaan saksi yang sudah disumpah.
" Karena ada tugas mendadak ke Jakarta, maka sidang kami tunda,"ujar Hakim Tiwik didampingi Hakim anggota Endi dan Egi Novita
Sidang ditunda, PH terdakwa Irvan Asido Siagian, Mangundang menyampaikan permohonan pada majelis Hakim.
"Permohonan yang kami ajukan tadi, permohonan pengalihan terdakwa ke Rutan serta permohonan jadi tahanan kota. Mengingat terdakwa sebentar lagi mau menikah,"kata Mangundang
Dan bukan hanya itu saja, Samsir saat ini tidak ada dilakukan penahanan. Padahal, Samsir merupakan tersangka bahkan di dakwaan JPU jelas disampaikan berkas terpisah. Tapi mana ada, Samsir tidak ada ditahan, dia bebas berkeliaran, "kata Mangundang.
Alfred
Posting Komentar