Teo Boon Tiak WN Singapura Dituntut 1, 6 Tahun Penjara


Teo Boon Tiak WN Singapura Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : 11 tahun memiliki identitas ganda dan tinggal di Indonesia,Warga Negara Singapore Teo Boon Tiak alias Tommy dituntut selama Satu Tahun Enam Bulan dalam penjara. Kamis (30/6/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Arie Prasetyo S.H.,yang membacakan tuntutan terhadap Teo Boon Tiak menyatakan, terdakwa Teo Boon Tiak terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Selain dituntut satu tahun enam bulan, terdakwa juga didenda sebesar 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama Enam bulan "baca Arie dipersidangan.

Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak  mempunyai ijin tinggal dan mempunyai identitas  ganda.

Atas tuntutan JPU, Hakim Majelis Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Jasael
S.H.,M.H.,dan M. Chandra S.H., menyampaikan pada terdakwa "Apakah ada pembelaan yang mau diajukan?"

"Saya ikuti saja yang mulia. namun denda itu akan saya bicarakan dulu pada teman saya "ungkap Teo Bon Tiak melalui penerjemahnya.


" Ini masih tuntutan bukan, final atau putusan, coba penerjemah sampaikan apakah terdakwa ada permohonan? " tambah Hakim Endi.

" Iya sudah pas kata terdakwa yang mulia, "ujar penerjemah Teo Bon Tiak.


Ya sudah kalau begitu, " jawab Endi


Sidangpun ditutup dan dilanjutkan selesai lebaran dengan agenda dengarkan putusan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama