Agus Rinaldi Pemborong Pembangunan Perumahan Winner Milenium Mantion menjadi Terdakwa Penggelapan dan Penipuan


Agus Rinaldi Pemborong Pembangunan Perumahan Winner Milenium Mantion menjadi Terdakwa Penggelapan dan Penipuan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terdakwa Agus Rinaldi Direktur  CV. Jaya Bersama Batam yang merugikan Toko Bangunan Makmur Lestari sebesar Rp 391 juta digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/7/16). 


Sidang kedua kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I. Ginting S.H., menghadirkan saksi Herlianti akunting PT. Milenium Investmen, rekan kerjasama CV. Jaya Bersama Batam.

Saksi Herlianti dalam sidang ini mengatakan, PT. Milenium Investmen dalam membangun perumahan WINNER MILENIUM MANTION bekerjasama dengan CV. Jaya Bersama Batam yang dipimpin terdakwa Agus Rinaldi. Dalam kerjsama membangun perumahan Winner Milenium tahap pertama (1) tidak ada terjadi masalah karena semua pekerjaan dapat diselesaikan oleh terdakwa sebagai pemborong, namun terjadi masalah pada pengerjaan tahap kedua (II).

" Tahap I seluruh pengerjaan 130 unit dapat selesai semua, ditahap II dari 40 unit rumah hanya separuhnya yang selesai, sekitar 20 unit rumah lagi belum selesai hingga saat ini, pengerjaan rumah dimulai di tahun 2012. Tahap pertama kontrak Rp 10 milyar, tahap kedua kontrak Rp 8 milyar dan telah kami bayarkan semuanya kepada terdakwa, dari hasil pengerjaan tahap 2 yang hanya separuh tersebut diperkirakan hanya Rp 6 milyar, masih kurang Rp1,8 milyar. Kami perusahaan tidak tahu kalau terdakwa ada tunggakan pada toko bangunan tempat pengambilan materialnnya. " ujar Herlianti.

Menanggapi pernyataan saksi tersebut, terdakwa Agus Rinaldi mengatakan ada yang benar dan ada yang salah, yang salah adalah pembangunan perumahan tahap II sebanyak 74 unit, dan kontrak tidak semuanya menggunakan uang cash, namun juga ada yang dilakukan dengan barter rumah.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Arianto Pemilik Toko Bangunan Makmur Lestari mengatakan terdakwa belum membayar uanga material sebesar Rp 391 juta, padahal telah beberapa kali ditagih, bahkan terdakwa sempat memberikan chek kosong, sehingga ia kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke kepolisian atas kasus penggelapan.

Atas kasus ini, JPU mendakwa Agus Rinaldi dengan pelanggaran pertama pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal juga 4 tahun.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama