Yong Tony Menjadi Terdakwa dalam Penggelapan Rp 1,8 Milyar di PT. Tata Murdaya Bersama di Tahun 2010


Yong Tony Menjadi Terdakwa dalam Penggelapan Rp 1,8 Milyar di PT. Tata Murdaya Bersama di Tahun 2010

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, dalam kasus penggelapan (pasal 374)  dan kepemilikan barang orang lain (pasal 372) yang merugikan PT. Tata Murdaya Bersama senilai Rp 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah). Kamis (9/6/16). 

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, yang dipimpin Syahrial A. Harahap SH., didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan SH., dan Egi Novita SH., ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua SH., pengganti dari Yati Helfitra SH., menghadirkan saksi Gusmawitra mekanik PT. Tata Murdaya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Saksi Gusmawitra dipersidangan mengatakan, kasus yang menimpa Yong Tony adalah kasus penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT. Tata Murdaya, yang terjadi pada tahun 2010, dan saat itu menurutnya terdakwa adalah manajer perusahaan tersebut.

Namun saat ditanya kembali oleh, Naga SH., dan Imanuel SH., Penasehat Hukum terdakwa Yong Tony, Gusmawitra tidak tahu persis kasus apa yang menimpa terdakwa. Menurut Gusmawitra ia tahu masalah penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, diberi tahun oleh Amin Manajer perusahaan yang menggantikan terdakwa Yong Tony.

" Dari mana saudara tahu kalau terdakwa ini melakukan penggelapan," uajar Imanuel SH., dan Naga SH., kepada saksi Gusmawitra.

" Saya tahunya dari pak Amin manajer saya, saat di BAP Polisi, persisnya saya tidak tahu" ujar Gusmawitra.

Usai persidangan, Naga SH., mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU menurutnya adalah saksi-saksi BAP yang tidak tahu masalah.

" Dari sidang sebelumnya saksi Teh Lai Ming manajer operasional perusahaan banyak tidak tahunya, sama dengan saksi Gusmawitra hari ini, saat ditanya mereka malah banyak tidak tahu," ujar Naga dalam penilaiannya.


Dalam dakwaan JPU terdakwa Yong Tony di tahun 2010 selaku Direktur PT. Tata Murdaya Bersama (TMB) yang bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat, di Komplek Kanaan Indah Batu Batam Kecamatan Baloi Kota Batam, telah melakukan menjual aset perusahaan PT Tata Murdaya Bersama, kepada salah seorang rekan bisnisnya yang bernama NG PAULO (dalam berkas terpisah) yang merupakan General Manager PT Terminal Depo Logistik.

Barang tersebut berupa 18 (delapan belas) unit chasis 40 feet dan 1  (satu) unit Prime Over BP 8816 D D nomormesin RFB-111504, nomor rangka CK520 BNT 00348, merek Nissan, tahun 1993 warna kuning yang dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS PT tata Murdaya Bersama. Atas penjualan itu, terdakwa menerima pembayaran sebanyak Rp.1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah),dengan bukti pembayaran berupa kwitansi atas nama PT Tata Murdaya Bersama dan ditandatangani oleh terdakwa selau Direktur.

Selanjutnya pembayaran yang diterimanya dari NG Paulo atau PT Terminal Depo Logistik tersebut tidak diserahkan kepada PT Tata Murdaya Bersama melainkan masing-masing pembayaran di transfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu rekening Bank Central Asia (BCA) nomorrekening 0612090058dan sebagaian diterima terdakwa secara cash dari NG Paulo, uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa sendiri untuk kebutuhan pribadinya.

Barang-barang berupa 18 (delapan belas) unit chasis 40 feet tersebut dan 1 unit Primeover BP 8816 D tersebut merupakan kepunyaan atau aset PT Tata Murdaya Bersama atau setidak-tidaknya bukan lah kepunyaan terdakwa sesuai dengan dokumen kepemilikan barang antara lain STNK dan BPKB 1 unit Primeover BP 8816 D adalah atas nama PT Tata Murdaya Bersama, sedangkan 18 unit chasis 40 feet dibeli pada tanggal 27 November 2006 di King Ley Machinery PTE LTD Singapore atas nama PT Tata Murdaya Bersama.Terdakwa menawarkan kepada NG Paulo Chasis 40 Feet seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per unitnya sehingga total 18 unit chasis 40 feet ditawarkan seharga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sedangkan 1 unit Primeover BP 8816 D ditawarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). NG Paulo menyetujui untuk membelinya, sehingga sekitar bulan Agustus 2010 terdakwa mengantarkan 18 (delapan belas) unit chasis 40 feet dan 1 (satu) unit Primeover BP 8816 D tersebut dari PT Tata Murdaya Bersama dan dibawa ke PT Terminal Depo Logistik di jalan Lumba-luma nomor 1 Batu Ampar Kota Batam dengan alasan untuk disewakan, padahal terdakwa menjual barang-barang tersebut.

Pembayarannya dilakukan oleh NG Paulo secara bertahap antara lain pada tanggal 20 Agustus 2010 sebanyak Rp. 55.000.000,-, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2010 sebanyak 52.000.000,-, lalu pada tanggal 3 September 2010 sebanyak Rp. 45.000.000,-, lalu pada tanggal 6 September 2010 sebanyak Rp. 50.000.000,-, lalu pada tanggal 24 September 2010 sebanyak Rp. 50.000.000,- lalu pada tanggal tanggal 27 September 2010 sebanyak Rp. 50.000.000, lalu pada tanggal 30 September 2010 sebanyak 50.000.000, lalu tanggal 1 Oktober 2010 sebanyak Rp. 50.000.000,-, lalu pada tanggal 5 Oktober 2010 sebanyak Rp. 50.000.000,- dan selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2010 sebanyak Rp. 15.000.000,- sehingga total keseluruhannya terdakwa menerima pembayaran sebanyak Rp. 1.050.000.000,-(satu milyar lima puluh juta rupiah),dengan bukti pembayaran berupa kwitansi atas nama PT Tata Murdaya Bersama dan ditandatangani oleh terdakwa selau Direktur.

Selanjutnya pembayaran yang diterimanya dari NG Paulo atau PT Terminal Depo Logistik tersebut tidak diserahkan kepada PT Tata Murdaya Bersama melainkan masing-masing pembayaran di transfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu rekening Bank Central Asia (BCA) nomorrekening 0612090058dan sebagaian diterima terdakwa secara cash dari NG Paulo, uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa sendiri untuk kebutuhan pribadinya.

Hasil penjualan yang tidak diserahkan kepada PT Tata Murdaya Bersama itu, mengakibatkan PT Tata Murdaya Bersama dirugikan antara lain; Kerugian Pendapatan sewa yang seharusnya diterima PT Tata Murdaya Bersama lebih kurang sebesar Rp. 4.587.380.000,- atau setara 655.340 (enamratus lima puluh lima ributigaratusempatpuluh) Dollar Singapura, dan kerugian aset perusahaan senilai lebih kurang Rp. 1.876.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau setara dengan 268.000 dolar Singapura.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama