Warga Malaysia dan Indonesia ini, Menjadi Terdakwa dalam Perompakan Kapal MT. Orkim Harmoni


Warga Malaysia dan Indonesia ini, Menjadi Terdakwa dalam Perompakan Kapal MT. Orkim Harmoni

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Setelah persidangan terdakwa Albert Johannes dan empat ABK nya kasus pembajakan kapal Tangker MT. Orkim Harmony diputuskan Hakim. Kini Giliran  Henje Aries Langoy alias Yance dan Hamidon bin Mat Noh warga Negara Malaysia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus yang sama. Selasa(7/6/16).

Sidang Kedua terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN ) Batam dengan agenda dengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar, dipimpin Hakim Majelis Endi Nurindra Putra yang didampingi hakim anggota Jasael dan Tiwik.

"Karena ancaman hukuman 12 tahun penjara,walaupun saudara terdakwa menyatakan maju sendiri. Kami dari Pengadilan menunjuk Penasehat Hukum kedua terdakwa yaitu Eliswita." ujar Endi Nurindra Putra S.H.,M.H.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU  Andi Akbar bahwa terdakwa Hamidon menghubungi Cosmos (DPO ) untuk datang ke Batam terkait adanya minyak 7000 MT yang akan mereka jual.

Cosmos (DPO), Hamidon dan Henje melakukan pertemuan di hotel Gloris, dimana Henje memberitahukan pada Cosmos dan Hamidon bahwa ada kapal Tanker yang bermuatan minyak bensin 7000 MT yang sedang dibajak oleh kawan (Ruslan), sementara itu Henje mencari pembeli minyak dan mencari kapal untuk melakukan penjemputan terhadap Ruslan alias Waklan dan pembajak lainya serta memindahkan minyak yang dibajak dari kapal Tengker MT. Orkim Harmony.

Akibat perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 446 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Kedua : Pasal 446  Jo pasal 56  ke-1 KUHP.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama