Jaksa Susanto Martua Banding atas Putusan 20 Tahun Terdakwa Muhamad Zulkarnain warga Negara Malaysia dan Ahmad alias Udin Warga Tanjung Uma


Jaksa Susanto Martua Banding atas Putusan 20 Tahun Terdakwa Muhamad Zulkarnain warga Negara Malaysia dan Ahmad alias Udin Warga Tanjung Uma

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Muhamad Zulkarnain bin Ibrahim warga Negara Malaysia dan Ahmad alias Udin warga Tanjung Uma Batam, akhirnya lolos dari hukuman pidana penjara seumur hidup yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua SH. Dalam sidang putusan Jumat, ((17/6/16) Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan keuda terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

" Dalam amar putusan Hakim kedua terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar serta subsudair untuk kedua terdakwa berbeda, yang mana terdakwa Muhamad Zulkarnain 3 bulan dan Ahmad alias Udin 1 bulan," baca Syahrial Harahap SH., yang didampingi Taufik Ambul Halim Nenggolan SH., dan Muhammad Chandra SH.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dalam permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU R.I tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum amar putusan dibacakan Hakim Majelis penasehat hukum kedua terdakwa terdakwa Elisuwita membacakan pembelaan (pledoi) untuk para terdakwa.

"Memohon Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk  kedua terdakwa, dimana lebih ringan dari tuntutan JPU," baca Elisuwita

Usai putusan, majelis menyampaikan pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikr atau banding atas putusan tersebut. Untuk majelis memberikan kesempatan selama tujuh hari.

"Terhadap putusan tersebut, apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding," sampainya Syahrial Harahap

Terdakwa Muhamad Zulkarnaen mengatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa Akmad alias udin pikir-pikir. Lain hal dengan JPU Susanto Martua SH, dia malah menyatakan banding atas putusan majelis itu.

"Kami dari Jaksa Penuntut Umum, Banding yang mulia," sampainya jaksa Martua SH di persidangan.

Martua beralasan karena kedua terdakwa yakni Muhamad Zulkarnain dan Ahmad alias Udin sudah merupakan jaringan peredaran narkotika internasional, sehingga patut untuk di tuntut seumur hidup.

"Terdakwa Muhamad Zulkarnain adalah sebagai penjemput sabu dari Malaysia, sedangkan Ahmad alias Udin sebagai tukang jemputnya. Jadi, itulah alasan kami mengajukan banding," terang Martua.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama