Ka Khong alias Jhon Brother Divonis 18 Tahun Penjara


Ka Khong alias Jhon Brother Divonis 18 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ka Khong alias Jhon Brother pemilik narkotika jenis sabu berat 1.173 gram (1,1 KG) divonis hukuman penjara selama 18 tahun, denda 1 M, dan subsidair 1 tahun penjara jika tidak membayar denda. Selasa (3/5/16).


Atas keputusan Majelis Hakim yang diketuai July Handayani didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan M. Chandra ini, Jhon Brother menyatakan terserah.

" Sudah diputus terserahlah, saya tidak banding atau pikir-pikir," ucapnya.

Keptutsan Hakim ini, lebih ringan 1 tahun diabnding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis lalu (21/4/16).

Jaksa Fre Hesti SH yang membacakan tuntutan JPU Andi Akbar SH, menyatakan terdakwa Ka Khong terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, sesuai pasal yang didakwakan pasal subsudair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa selama 19 tahun dalam penjara dipotong selama dalam tahanan." baca Fre Hesti.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama