Hilarius Toni dan Thomas Jefarson Pembawa Sabu 4,25 KG Divonis Penjara Seumur Hidup


Hilarius Toni dan Thomas Jefarson Pembawa Sabu 4,25 KG Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri Klas 1 Batam menjatuhkan hukman penjara seumur hidup untuk Hilarius Toni alias Raju dan Thomas Jefarson Dosi alias Jefri dua terdakwa pembawa narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram (4,25 Kg). Rabu (25/5/16). 

Kedua terdakwa pembawa sabu dari Malaysia yang ditangkap Polda Kepri di pelabuhan tikus Kecamatan Nogsa ini, mengeluarkan air mata saat Hakim Majelis menjatuhkan hukuman.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Vera Yetti didampingi Tiwik dan Iman Budi Potra Noor mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya terdakwa Hilarius Toni dan Thomas Jaferson dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Wawan selama 20 tahun penjara.

Hasil putusan yang dibacakan Hakim,Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sama dengan JPU Andi Akbar menyatakan Pikir-pikir.

Dengarkan Putusan Hakim ini, kedua terdakwa tidak didampingi Oleh Penasehat Hukumnya yakni  Juhrin Pasaribu SH. Padahal sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi polisi penangkap, keduanya didampingi oleh PHnya itu.

Al/Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama