Kasus Perumahan Darussalam Residence TJ. Piayu Mampir di PN Batam


Kasus Perumahan Darussalam Residence TJ. Piayu Mampir di PN Batam

BATAM I KEJORANEWS : Gugat menggugat antara konsumen pembeli Perumahan Darussalam Residence kepada PT. Mardhatillah Indo Persada marketing perumahan dan PT. Sere Trintatis Pratama pihak Developer kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (20/4/16).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Aroziduhu Wawuru SH., MH., didampingi Vera Yetti Magdalena SH dan Tiwik SH, MHum.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini kembali ditunda, karena tidak hadirnya sejumlah saksi dari pihak-pihak terkait.

Usai persidangan, Moh. Farid Penasehat Hukum (PH) PT. Mardhatillah Indo Persada Marketing  Perumahan Darussalam Residence mengatakan, pihaknya adalah sebagai penggugat kepada PT. Sere Trintatis Pratama pihak Developer. karena perusahaan rekanannya tersebut membuat kebijakan secara sepihak, tanpa menyertakan PT. Mardhatillah Indo Persada. padahal sesuai perjanjian kerjsama kliennya itu sampai dengan pembangunan 560 unit.

" Kami disini tidak terima dengan kebijakan baru PT. Sere Trintatis Pratama, yang akan membuat skema baru penjualan kepada para konsumen, karena sejumlah konsumen yang membeli rumah kepada kami banyak yang keberatan. Perubahan Direksi PT. Tere Trintatis Pratama dari Direktur Utama Sam Huat alias Ameng kepada Secilia seharusnya diselesaikan di internal mereka, jangan merugikan kami sebagai perusahaan rekanannya," Ucap Farid.

Farid menambahkan, kebijakan baru yang diterapkan oleh PT. Sere Trintatis Pratama tanpa berunding kepada pihaknya sebagai marketing telah merugikan sejumlah pihak, yakni konsumen dan PT. Mardhatilah.

" Akibat kebijakan baru itu, kami akhirnya digugat juga oleh konsumen pembeli rumah, bagaimana tidak, konsumen merasa dirugikan karena pembangunan rumah dan fasilitas lainnya baru sekitar 10 sampai 15 persen, kini pembangunan dihentikan sephiak oleh pengembang PT. Tere Trintatis Pratama." Tutup Farid.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama