Dua Saksi Keluarga Terdakwa ini Mengaku Disekap dan Dimasukkan Sel oleh BNN Kepri


Dua Saksi Keluarga Terdakwa ini Mengaku Disekap dan Dimasukkan Sel oleh BNN Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Persidangan terdakwa Junaidi Zakaria, Widiya dan Nur Cholis atas perkara narkotika jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (20/4/16). 

 
Sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, diampingi Egi Novita dan Muhamad Chandra ini, mendengarkan keterangan saksi A de Charge atau saksi meringankan untuk para terdakwa.

Hadir sebagai saksi dalam sidang ini adalah, Tami istri dari Nur Cholis dan Safriani keponakan dari Junaidi.

Tami dalam keterangannya di persidangan mengatakan, saat suaminya ditangkap, ia turut dibawa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, namun ia tidak tahu dalam status apa dirinya dimasukkan didalam sel selama hampir 5 hari oleh aparat BNN tersebut.

Menurut Tami, selama ditahanan BNN itu, ia tidak dapat bertemu dengan suaminya, karena ia ditempatkan pada sel tahanan yang berbeda.

" Hampir 5 hari saya ditahan dalam sel wanita dengan tahanan lainnya, saya dikasih makan, tetapi saya tidak boleh melihat suami saya, 3 minggu kemudian saya baru boleh menjumpai suami saya. " Ucap Tami kepada Majelis Hakim dan Jacobus Silaban SH Penasehat Hukum (PH) untuk ketiga terdakwa .

Saat ditanya Egi Novita, mengapa ia tidak menanyakan status apa dirinya ditahan dan disekap.

Tami mengatakan, ia sempat bertanya kepada pihak BNN Kepri, mengapa ia turut ditahan dan dalam status apa dirinya ditahan.  

" Kata BNN  Kepri agar suaminya mengaku memiliki barang sabu yang berada didalam mobil rental suami saya," ucap ibu satu anak ini.

Sementara itu, Safriani (17 tahun) keponakan Junaidi juga mengungkapkan hal yang sama. Saksi yang didatangkan dari Aceh ini mengaku ia sempat ditahan dan dimasukkan dalam sel selama 4 hari. Ia dikeluarkan dari dalam sel 4 hari kemudian setelah dirinya pingsan karena lelah menangis saat di dalam tahanan.

Setelah kejadian itu, Safriani mengaku ia langsung pulang ke Aceh karena trauma.

Jacobus Silaban  SH., menuturkan penangkapan yang dilakukan oleh BNN Kepri terhadap kliennya banyak kejanggalan dan tidak sesuasi KUHAP, diantaranya adalah barang sabu 101 gram yang dijadikan barang bukti untuk para terdakwa, saat penangkapan tidak ada yang tertangkap tangan atau berada di rumah para terdakwa. Narkotika sabu itu ditemukan di tong sampah di Parkiran Botania, dan juga di mobil rental yang tidak berada di rumah para terdakwa, namun dirumah pemilik mobil rental. 

Selain itu menurut Jacobus, pemilik narkotika sabu yang bernama Rudi Andanio alias Haji tidak segera ditangkap oleh pihak BNN, padahal para terdakwa telah mengajak pihak BNN kerumah Rudi Andanio yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikatakan DPO. Dan yang paling janggal dalam kasus kliennya tersebut adalah, pihak BNN Kepri melakukan BAP setelah 5 hari penangkapan, padahal sesuai KUHAP seharus 1 x 24 jam harus segera di BAP.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama