Ku Aditya, Satpam Bank Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara


Ku Aditya, Satpam Bank Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara

Utusan Sarumaha dan Sofu Laia bersama
bersama Anggota ASPRI
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ku Aditya Angga Kusuma Satuan Pengaman (Satpam) Bank Mandiri Batam Center, Kec. Batam Kota, Kota Batam, dalam perkara penganiayaan (korban) Mahmud S.E.,  alias Fidel sales PT. TOYOTA divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (16/10/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu, bersama hakim anggota Jasael dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa bersalah melanggar alternatif pertama dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni pasal  351 ayat (1) KUHP.
Sidang Putusan Terdakwa


Terhadap putusan tersebut, terdakwa setelah berunding dengan Utusan Sarumaha, S.H., dan Sofu Laia, S.H., yang merupakan Penasehat Hukumnya (PH), dirinya menyatakan menerima keputusan para hakim.

Sementara itu, jaksa Samuel Pangaribuan, S.H., yang menggantikan JPU Nurhasaniati, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Sofu Laia, S.H.,  PH terdakwa yang juga sebagai Ketua BPD (Badan Pengurus Daerah) Asosiasi Satuan Pengamanan Republik Indonesia (ASPRI) menyatakan sangat lega atas putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan memutus perkara tersebut lebih Ringan separuhnya dari tuntutan 2 Tahun penjara JPU. 

Sementara, Utusan Sarumaha, S.H., yang juga PH terdakwa, mengaku juga apresiasi terhadap keputusan hakim, meski dirinya mengaku tidak terlalu puas, karena ia menilai seharusnya kliennya tersebut dihukum ringan 3 bulan penjara sebagaimana pasal penganiayaan ringan yakni melanggar pasal 352 KUHP.

" Ada puas ada tidak. Karena seharusnya 3 bulan saja penjaranya, tindakan terdakwa  itu semestinya masuk dalam katagori penganiyaan ringan, sebagaimana kami bacakan di pledoi kami, " ujar Utusan Sarumaha.

Rdk
Lebih baru Lebih lama