Perkara BCC Hotel Panas, JPU Nilai Penggelapan oleh Tjipta Fudjiarta Terbukti, PH Terdakwa Emosi


Perkara BCC Hotel Panas, JPU Nilai Penggelapan oleh Tjipta Fudjiarta Terbukti, PH Terdakwa Emosi

Saksi ahli dan JPU
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang pidana dugaan penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta terkait jual saham saham PT. Bangun Megah Seme
sta (BMS) pengelola BCC Hotel and Residence berlangsung panas. Jumat (3/8/2018).

Filpan Fajar Dermawan Laia, S.H., M.H., 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, terlihat beberapa kali adu debat dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra, S.H., M.H.

Kejadian tersebut, berawal dari JPU Filpan yang bertanya langsung kepada saksi ahli  Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., dalam persidangan, mengenai perbuatan terdakwa secara langsung apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan pengambilan alih kepemilikan saham PT. Bangun Megah Semesta (BMS).
Prof. DR. Mudzakir, S.H., M.H


Pertanyaan tersebut diinterupsi oleh Hendie Devitra, S.H., M.H., karena menurut Hendie, JPU langsung mengarah kepada tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Seharusnya JPU mengilustrasikannya, bukan malah mengarah kepada fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Interupsi tersebut, dijawab Filpan bahwa saksi ahli adalah saksi ahli yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga menurut Filpan hal itu tidak masalah.

Setelah mendapat penjelasan  JPU Filpan, Hakim Tumpal Sagala, S.H., M.H.,  meminta saksi ahli menjawab pertanyaannya dari JPU.
Persidangan Masalah BCC Hotel


Terkait pertanyaan JPU Filpan, Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., menjawab bahwa dalam dakwaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa telah ia simpulkan juga saat di BAP Polisi, yakni dari awalnya pinjam meminjam dana antara terdakwa Tjipta Fudjiarta dan korban Conti Chandra, tidak bisa kemudian jadi kepemilikan saham oleh terdakwa. 

Selain itu terkait, masalah jual beli saham, saksi ahli pidana dari Universitas Islam Yogyakarta ini mengatakan, bahwa dalam hal jual beli saham harus ada bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran,tidak hanya dengan bukti akta notaris yang menyatakan telah ada pembayaran.

" Jika pada akta notaris ada pernyataan telah ada pembayaran pembelian saham telah dibayar lunas, namun bukti pembayaran tidak ada atau belum dibayar, maka di situ ada indikasi niat tidak baik yang mengarah pada perbuatan kriminal atau ke pidananya, " ujar saksi ahli.

Mendapat pernyataan tersebut, JPU Filpan saat ditanya Hakim Ketua Tumpal Sagala apakah masih ada yang akan ditanyakan kepada saksi ahli.

Filpan mengungkapkan bahwa pertanyaan sudah cukup, karena menurut JPU Filpan perbuatan terdakwa telah terbukti.

" Sudah cukup yang mulia, dari pernyataan ahli, terdakwa sudah terbukti melakukan," ujar Filpan. 

Pernyataan Filpan yang menyampaikan kesimpulan saksi ahli itu kembali menuai debat dari PH terdakwa. Hendie keberatan dengan ungkapan JPU Filpan.

" Saya tidak terima ini disampaikan JPU ini kan persidangan umum, kalau memang jaksa sudah bisa membuktikan mengapa ada persidangan ini lagi, " terang Hendie dengan kesal.

Melihat perdebatan itu Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, mengetuk palu dan menyudahi perdebatan antara JPU dan PH.

Rdk
Lebih baru Lebih lama