Dinilai dari Hasil Narkotika, Ini Sejumlah Harta Milik Yuliani Suryani yang akan Disita


Dinilai dari Hasil Narkotika, Ini Sejumlah Harta Milik Yuliani Suryani yang akan Disita

Sidang Terpidana TPPU, Yuliani Suryani
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Yuliani Suryani terpidana dalam perkara narkotika sabu seberat 4,06 Kilogram, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Rabu (29/8/2018).

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, S.H., mengahdirkan 2 orang saksi dari bank Mandiri dan bank BRI Kota Batam. 

Hendra Jaya Purnama divisi pelayanan bank Mandiri, saat ditanya jaksa tentang terdakwa menjelaskan, terdakwa adalah nasabah bank Mandiri yang memiliki 4 rekening, dan saat menjadi nasabah terdakwa mengaku berprofesi sebagai penjual ikan.

" 3 rekening sudah ditutup, tinggal 1 rekening yang aktif namun diblokir oleh pihak BNN Kepri. Isi uang di rekening yang diblokir berjumlah Rp 3,4 juta," ujar Hendra.

Sedangkan terkait jika nanti pihak penegak hukum akan menyita uang terdakwa sebagai kas negara, Hendra mengaku pihak pengeksekusi yakni jaksa harus membuat surat permohonan dan surat putusan hukuman dari pengadilan. Dan penutupan rekening akan dipotong dengan biaya adminitrasi sebesar Rp 50.000.

" Selama rekening masih aktif meskipun diblokir, tiap bulannya tetap dipotong Rp 50.000 untuk biaya adminitrasi," tambah Hendra.

Sementara itu, saksi Delimasari dari bagian pelayanan bank BRI mengatakan, terdakwa sebelumnya di bank BRI memiliki 3 rekening, namun saat ini tinggal 1, dan sudah diblokir oleh BNN Kepri.

" Uang di dalam rekening itu Rp 450.000. " ujar Delimasari.

Saksi juga menjelaskan bahwa saat menabung di BRI terdakwa mengaku bekerja sebagai pekerja money changer khusus untuk uang Ringgit Malaysia, sehingga pihak bank tidak curiga dengan banyaknya traksaksi uang di rekening tersebut.

" Dari record data kami, dalam setahun traksaksi sekitar Rp 2 miliar. Sebulan rata-rata transaksi Rp 50 juta, " terangnya.

Saat ditanya hakim majelis yang diketuai oleh Hera Polosia Destiny bersama Redite Ika Septina dan M. Chandra apakah kedua saksi tidak curiga dengan transaksi di rekening terdakwa yang jumlahnya  cukup banyak, para saksi mengaku tidak tahu, karena menurut mereka ada divisi lain yang mengawasi masalah traksaksi tersebut. Dan jika ada yang mencurigakan biasanya pihak divisi tersebut yang akan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak ada rekening pihak-pihak lain yang diblokir, yang masih berkaitan dengan terdakwa Yuliani Suryani. Termasuk, bahwa terdakwa tidak ada melakukan kredit barang atau pinjam uang di kedua bank tersebut.

Pada perkara terdakwa dalam hal kepemilikan sabu 4.060 gram ( 4,06 Kilogram), terdakwa sebelumnya divonis PN Batam dengan hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman terdakwa menjadi 20 tahun penjara, sama dengan suami siri terdakwa Junaidi yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Batam.

Dalam perkara sabu pada tahun 2016 lalu, jaksa menyita sejumlah barang milik Yuliani Suryani yang masih menjadi barang bukti (BB) dan akan diputus pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) kali ini.

BB tersebut adalah :

1. 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha type RN 22 warna biru dengan nomor rangka JYARN225000004353, nomor mesin N519E021360 dengan Nomor Polisi B 4279 TED atas nama Prioritas Autotech International, PT, pada bulan November 2015;
2. 1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Type EX250L (Ninja 250) warna merah dengan nomor rangka JKAX250LFDA79457 Nomor mesin EX250LEA97371 dengan nomor Polisi BP- 6586- GJ atas nama YULIA SURYANI, pada bulan Juli 2015;
3. 1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Type EN 650B warna abu-abu dengan nomor rangka JKAEN650BFDA10642 Nomor mesin ER650AEAN7700 dengan nomor Polisi BP- 6384- GO atas nama YULIA SURYANI, pada bulan Februari 2016;
4. 1(satu) unit kendaraan roda 4 merek Honda Accord warna hitam, BP-1061-ZG, Noka 1HGCR9650WA402184 No Mesin F20B51001622;
5. Tanah dan rumah yang beralamat  di Komplek Hawaii Garden Batam Center Blok Q no.11 Kecamatan Batam Kota Kotamadya Batam Luas Tanah 132 M2, Luas Bangunan 36 M2 berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) No.0278/HG/PPJB/TCD/I/2015, tanggal 28 Januari 2015 atas nama YULIA SURIANI.

Rdk
Lebih baru Lebih lama