Alamak! Kasus Bahasa China Li Khai Ternyata Belum Selesai


Alamak! Kasus Bahasa China Li Khai Ternyata Belum Selesai

Komunitas WA Suara Rakyat Bahas Masalah Li Khai
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pertemuan sejumlah wartawan Kota Batam dengan Li Khai, Anggota DPRD Kota Batam di Restauran Pondok Rasa  Batam, dalam penyelesaian masalah Billboard berbahasa China tanpa terjemahan, ternyata masih belum memuaskan sejumlah pihak, salah satunya aktivis-aktivis di forum WhatsApp " Suara Rakyat. "

Bahkan dalam diskusi di kafe BP Batam Selasa sore (3/6/2018) yang berada di Batam Center, sejumlah aktivis ini akan melaporkan Li Khai ke Polda Kepri karena diduga telah melecehkan bahasa Indonesia.

"  Sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 38 ayat 1 yang berbunyi " Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing, " ujar Rosano admin WA Suara Rakyat.

Oleh aturan tersebut,  dan juga masukan dari mayoritas anggota grup dikatakan Rosano maka kemungkinan dirinya dan sejumlah komunitas grup akan segera ke Polda Kepri untuk buat laporan.

" Kita masih membahasnya di komunitas grup, memang ada yg menginginkan untuk buat laporan, namun ada juga yang tidak ingin hal itu dilaporkan ke polisi. Kalau saya sih hanya mengikuti suara terbanyak dari kawan-kawan. Inti saya ikut saja kemauan kawan-kawan ini. Kita tengok perkembanganlah, " terang Rosano.

Rdk
Lebih baru Lebih lama