Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap karena Judi Online Sepak Bola


Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap karena Judi Online Sepak Bola

Konfrensi Pers oleh Bidang Humas
Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga orang warga Tanjungpinang diamankan Polda Kepri karena diduga melakukan perjudian online. 

Selasa (10/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB, Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam perkara tersebut menerangkan, tiga orang yang diamankan atau terlapor itu berinisial : A, tempat/tgl lahir : Tanjungpinang / 03 April 1985, alamat : kel. Bukit cermin kec.Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang. Selanjutnya berinisial : DJ, tempat/tgl lahir : Pulau Buluh / 25 September 1952, alamat : kel. Kamboja kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang.
Dan terakhir berinisial : I Y alias ATI, tempat/tgl lahir : Tanjungpinang / 08 November 1967, alamat : kel. Kampung Bulang kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang.

Dari ketiganya yang ditangkap di Taman Bahagia Kota Tanjungpinang melalui akun login www.sbobetuk.com., pada Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB itu, polisi mengamankan barang bukti 
a) 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy;
b) 1 (satu) unit handphone merk samsung;
c) 1 (satu) unit handphone merk samsung dous grand;
d) 1 (satu) unit handphone merk nokia type ta. 1034;
e) 1 (satu) bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online;
f) 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe rm- 470 model 6700c-1;
g) 1 (satu) unit handphone merk iphone 7;
h) 1 (satu) buah buku tabungan bank danamon;
i) 1 (satu) buah buku tabungan bca;
j) 1 (satu) buah kartu atm  bank danamon;
k) 1 (satu) buah akun login www.sbobettuk.com yang kemudian kata sandi (password) tersebut dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo;
l) 1 (satu) buah kartu atm bank central asia (bca);
m) 1 (satu) unit laptop merk hp pavilion g4, warna hitam- abu-abu; 1 (satu) unit handphone merk nokia model rm-1134;
n) 1 (satu) buah kartu atm pasport platinum;
o) 1 (satu) buah kartu atm pasport domestk;
p) 2 (dua) lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui bank mandiri.

" Uraian singkat kejadian, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menerima uang taruhan perjudian sepakbola secara online di tanjungpinang melalui transfer ke rekening. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara mengirim pesan singkat/SMS kepada para pelanggannya berupa informasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya. Setelah itu para pelanggan akan membalas pesan singkat/SMS tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada website perjudian online www.sbobetuk.com. Selanjutnya tim membawa operator tersebut ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. " Ujar Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 k.u.h.pidana dan/atau pasal 3,4 dan/atau pasal 5 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama