Komisi III akan Bawa Masalah Limbah SBE ke KLH


Komisi III akan Bawa Masalah Limbah SBE ke KLH

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait limbah jenis Spent Bleaching Earth (SBE) Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 4 perusahan pengolahan minyak sawit yang ada di Batam, yakni PT. Musim Mas, PT. Ecogreen Oleochemicals  PT. Techno Dua Indonesia dan PT. Synergy Oil Batam pada Senin lalu (2/10/2017).

Dari RDP yang juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam ini, ternyata belum menemukan titik temu.

Pasalnya dari keterangan 4 perusahan pengolahan minyak sawit dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menyatakan, SBE bukan termasuk limbah B3.

" Limbah Spent Bleaching Earth berkode B413 milik PT. Musim Mas yang di buang di TPA Punggur, bukanlah limbah B3, karena komposisi limbah yang dibuang itu masih di bawah ambang batas dan sama sekali tidak berbahaya," ujar Kepala Dinas DLH Kota Batam Ir. Dendi Purnomo dalam Rapat.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura.SE berjanji akan meneruskannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Jakarta.

"Kita akan meneruskan permasalahan ini ke KLH, kita juga mau tahu tentang bagaimana sebenarnya penanganan jenis limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang layak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014. Dan kita akan mencarikan solusinya," kata Nyanyang Haris memastikan
, Rabu (4/9/2017).

Rdk
Lebih baru Lebih lama