Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara


Miliki Narkotika Heroin 148 Gram, Perempuan Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Al Atsha usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Al Atsha Binti Sugino tetdakwa perkara Narkotika Jenis Heroin seberat 148 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kamis (14/9/2017).


Hakim Majelis yang diketuai Redite Ikaseptina didampingi Iman Budi Putra Noor dan Hera Polisia Destiny dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Terbukti bersalah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Heroin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dan subsider melanggar pasal 112ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Redite Ikaseptina, SH,MH.

Atas putusan tersebut, terdakwa Al Atsha didampingi Eliswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan menerimanya. Sementara itu Samuel Pangaribuan, SH Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menggantikan Rosmalina Sembiring, SH, M.hum yang sebelumnya menuntut 17 tahun, denda 1 Milliar, subsider 1 tahun juga menerimanya.

Dalam kasus ini, di fakta persidangan Terdakwa juga mengaku telah mendapatkan Narkoba dari Bedol (DPO), kemudian dijualnya kepada Pak De (DPO) seharga Rp. 51 juta, dan ia (Terdakwa) mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta dan juga mendapatkan upah bagian dari Pak De (DPO) Rp 3 juta sedangkan sisa pembayaran diserahkan kepada pemilik barang Bedul sebayak Rp 42 juta.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama