Kakak Beradik jadi Kurir Narkotika, Satu Terdakwa Miliki 4 Istri dan 19 Anak


Kakak Beradik jadi Kurir Narkotika, Satu Terdakwa Miliki 4 Istri dan 19 Anak

Lukman dan Zainuddin Kakak Beradik
 Kurir Narkotika saat Jalani Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Lukman Bin Otot dan Zainuddin Bin Otot dua kakak beradik dalam perkara narkotika sabu 247 gram dan 394 butir ekstasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. Rabu (27/9/2017).


DC supir taksi yang membawa kedua terdakwa dari Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam dalam kesaksiannya mengatakan, kedua terdakwa ditangkap di dekat simpang lampu merah di samping Pos Polisi Baloi Persero oleh petugas BNN Kepri.

" Kata petugas BNN mereka membawa narkotika, mereka berdua kemudian dibawa ke kantor BNN, hanya itu yang saya tahu," ujar DC.

Pernyataan saksi tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa.

Selanjutnya saat diperiksa sebagai saksi dan sebagai terdakwa, Lukman mengaku ia diminta oleh Zainuddin abangnya tersebut, menjemput narkotika sabu dan ekstasi itu di Pelabuhan Tanjung Riau akan diberi upah Rp 2 juta, namun ia mengaku belum sempat mendapat upah sudah ditangkap oleh petugas BNN Kepri. 

Lukman juga mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan sabu ataupun ekstasi dan ia baru sekali itu menjemput barang haram tersebut, itupun menurutnya karena ia disuruh oleh Zainuddin, yang tidak lain adalah abang kandungnya. Dihadapan hakim dan jaksa ia mengaku memiliki 4 orang istri dan memiliki 19 anak, dan bekerja sebagai pemilik cucian mobil motor di Batam. Terkait perkaranya tersebut ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.

Sedangkan terdakwa Zainuddin mengatakan, barang haram itu milik Boy (DPO) Warga Tanjung Balai Karimun. Dirinya diminta membawa barang itu ke Batam untuk diserahkan kepada seseorang, dan jika barang itu sudah diserahkan, baru ia akan menerima upah Rp 7 juta. Ia mengaku saat membawa sabu itu ia menggunakannya sedikit agar ada sifat berani. Sama dengan lukman ia mengaku belum sempat menerima upah namun keburu ditangkap oleh petugas. Kepada para hakim ia mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengurangi. Dengan mengiba ia mengatakan ada memiliki 1 istri dan 4 orang anak.

Susanto Martua, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan sidang tuntutan pada Rabu depan.

Sidang ini dipimpin Jasael didampingi hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan M. Chandra.

Rdk
Lebih baru Lebih lama