Jacobus Silaban, S.H : Nirmal Dave Das Tidak Terbukti Bersalah


Jacobus Silaban, S.H : Nirmal Dave Das Tidak Terbukti Bersalah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nirmal Dave Das memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa dalam perkara narkotika sabu 200 gram. Senin (16/1/17).

Menurut Jacobus dalam pledoinya, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Analisa fakta persidangan dalam pledoi, Jacobus menyatakan :

-Di dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa ternyata Terdakwa Nirmal Dave Das dan Kumar Ramasay telah melalui proses pemeriksaan yang ketat sejak berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia hingga sampai ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Artinya :
Berdasarkan pada fakta diatas diketahui bahwa Terdakwa dan Kumar Ramasamy datang ke Batam dengan keadaan yang bersih atau dengan artian bahwa Terdakwa dan Kumar Ramasamy tidak ada membawa sedikit pun shabu. 

-Di dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk melakukan transaksi dengan Terdakwa.

Artinya :
Apabila hal tersebut benar adanya maka seharusnya ada komunikasi yang pasti antara undercover buy (polisi) dengan pemilik barang. Dari fakta persidangan tidak ada ditemukan percakapan antara undercover buy dengan Terdakwa, tetapi yang ada adalah polisi melakukan komunikasi dengan Kumar Ramasamy (Tersangka) yang justru telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

-Di dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa Saksi Polisi Penangkap (Undercover buy) tidak melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan Kumar Ramasamy sesaat setelah bertemu di pelabuhan Internasional Batam Center dengan alasan Petugas Pelabuhan telah melakukan pemeriksaan atas Terdakwa dan Kumar Ramasamy.

Artinya :
Berdasarkan pada fakta diatas diketahui bahwa ternyata Saksi Polisi (Undercover Buy) pun sudah yakin kalau Terdakwa dan Kumar Ramasamy tidak bisa membawa shabu, dan karena terhadap mereka telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pelabuhan dan tidak ditemukan shabu.

-Di dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa ternyata sepatu dan kaos kaki Terdakwa dan Kumar Ramasamy dibuka saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pelabuhan Internasional Batam Center sebagaimana keterangan yang kami dapatkan secara lisan dari Manajer Operasional Pelabuhan Internasional Batam Center yang mengatakan bahwa setiap pengunjung yang berasal dari Malaysia wajib untuk melepaskan sepatu untuk dilakukan x ray, berbeda dengan pengunjung yang berasal dari Negara Singapura yang  tidak diwajibkan untuk membuka sepatu.

Artinya :
Apabila memang benar Terdakwa ada membawa shabu dari Stulang Laut Malaysia menuju Batam, maka tentunya petugas Pelabuhan Internasional Batam Center yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dapat dengan mudah menemukan shabu tersebut dari Terdakwa apakah itu dari sepatu atau kaos kaki Terdakwa (sebagaimana dalam dakwaan JPU) bahkan dari dalam tubuh Terdakwa sekalipun, mengingat bahwa pemeriksaan yang dilalui oleh Terdakwa bukanla hanya melalui pemeriksaan biasa saja, tetapi juga melalui pemeriksaan X-Ray.

" Maka bersama ini kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
2.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
3.Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) ;
4.Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ;
5.Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ;
6.Membebankan biaya perkara pada Negara. Ujar Jacobus kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Dalam persidangan ini, JPU Susanto Martua S.H., langsung meyampaikan replik secara lisan, yakni tetap menghukum terdakwa sesuai  tuntutan. Begitu juga dengan Jacobus Silaban, ia juga langsung menyampaikan dupliknya sesuai nota pembelaan atau pledoinya.

Sidang akan kembali digelar Kamis 19 Januari dengan agenda putusan oleh Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama