BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum terdakwa Mona boru Manullang dengan hukuman penjara selama 7 bulan, karena bermain poker di Gelanggang Permainan (Gelper) Simpang Dam Muka Kuning. Kamis (15/12/16).
Hakim Majelis dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu S.H.,M.H., diampingi dua Hakim Anggota Redite Ika Septina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atas hukuman yang lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 10 bulan itu, Mona boru Manullang menyatakan menerimanya.
" Saya terima yang mulia," ucap Mona dengan berurai air mata.
Sedangkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nani Herawati S.H., yang menggantikan Andi Akbar S.H., menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Rubiah yang merupakan wasit di Gelper tempat Mona boru Manullang main poker, oleh Majelis Hakim yang sama divonis dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, sama dengan tuntutan JPU Andi Akbar S.H.
Dalam kasus ini, terdakwa Mona boru Manullang pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 13.41 WIB bertempat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam, menukarkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh rupiah) kepada saksi RUBIAH selaku wasit (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan kredit sebesar 2500 kredit untuk bermain mesin jenis Poker, Terdakwa memainkan mesin Foker tersebut dengan menengkan tombol warna kuning bet seratus, Terdakwa tekan tombol warna merah sebanyak 24 kali kemudian muncul gambar kartu remi, kredit Terdakwa bertambah menjadi 6000 (enam ribu) pada saat itu mucul gambar kartu 4 tiga kali kartu 1, Terdakwa langsung cancel panggil saksi RUBIAH untuk menukarkan kredit dengan sejmulah uang sebesar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika terdakwa menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi RUBIAH, saksi RIDUAN dan saksi HENGKI (anggota kepolisian) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RUBIAH.
Rdk
Posting Komentar