Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara


Menjadi Perantara Narkotika Sabu Seberat 1,10 Gram Bayu Apraza Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Bayu Apraza terdakwa kasus sabu seberat 1,10 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Senin (15/12/16).

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., M.H., ini, confirm dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati S.H., hanya saja subsidernya yang dikurangi setengah tahun.

" Menyatakan, perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Syahrial A. Harahap S.H., yang membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Nurhasaniati S.H.

Sementara atas putusan itu, ibu terdakwa terlihat menangis dan nyaris pingsan.

" Kenapa kamu lakukan itu nak," ujar ibunya dengan menangis dan terisak.

Dalam kasus ini, Bayu Apraza ditangkap di jalan Tanjung Buntung, Bengkong, saat akan bertransaksi membeli narkotika sabu kepada temannya bernama Ahmad Ikhsan. Sementara Heru teman Bayu Apraza yang memesan sabu tersebut menjadi DPO.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama