Didakwa Memperdagangkan Orang, Agus Joko Triyono dan Toni Chandra Dituntut Penjara 3 tahun dan 2 tahun 6 Bulan


Didakwa Memperdagangkan Orang, Agus Joko Triyono dan Toni Chandra Dituntut Penjara 3 tahun dan 2 tahun 6 Bulan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa kasus perdagangan orang Agus Joko Triyono dan Toni Chandra dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ryan Anugrah S.H., dengan pidana yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (15/12/16).

Dalam kasus yang menimpa korban Neng Silivia, Wini Estrilia, Rinanti, Imas Rosmayanti, Ati Nurhayati dan Neni Rahmawati ini, Agus Joko Triyono dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Toni Chandra dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam tuntutannya Ryan Anugrah S.H., mengatakan, Agus Joko Triyono merupakan big Boss pengiriman dengan menempatkan  warga Negara Indonesia untuk bekerja keluar Negeri secara orang perseorangan,  tanpa memiliki dokumen perizinan.

" Ke enam korban tersebut dicari dari daerah Bandung dengan menghubungi terdakwa Toni Chandra, kemudian terdakwa Toni Chandra membawa ke Kota Batam. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 103 ayat (1) huruf f UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri," ujar Ryan membacakan tuntutan.

Usai tuntuta, kepada kedua terdakwa,  Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, SH didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Jasael, SH. MH, menyampaikan pada kedua terdakwa.

“Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara terdakwa akan mengajukan pembelaan ( Pledoi ),” sampainya Hakim Syahrial

“Kami mau mengajukan pembelaan ( Pledoi ) dengan cara tertulis yang mulia,”jawab ke dua terdakwa

Sidangpun ditutup dan dijadwalkan kembali pada persidangan tanggal 19 Desember mendatang, dengan agenda pembacaan Pledoi kedua terdakwa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama