Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang Pengesahan Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Menjadi Perda


Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang Pengesahan Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Menjadi Perda

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM :  DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna pengesahahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kamis (3/11/16).


Sidang paripurna yang dihadiri 21 Anggota DPRD ini dibuka Auparno Ketua DPRD Tanjungpinang, dan dihadiri Walikota Tanjung Pinang, H. Lis Darmasyah, Sekda Kota Tanjung Pinang, Staf ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Lurah serta Tokoh Masyarakat.

Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang mengatakan, pembentukan peraturan perundang- undangan jo pasal 15 peraturan Mentri Dalam Negri No 80 tahun 2016 tentang, pembentukan produk hukum Daerah menyebutkan bahwa Esekkutif dan Legeslatif  setiap tahunya akan mengusulkan program pembentukan peraturan Daerah ( PROPEMPERDA ) berdasarkan beberapa hal, diantaranya amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil pemetaan dan perumpunan, perhitungan Variabel umum dengan bobot 20 persen dan Variabel teknis dengan bobot 80 persen, adalah untuk menentukan Tipelogi perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.

Perbandingan data Pejabat Perangkat Daerah sesuai peraturan Pemerintah pasal 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah berjumlah 59 Struktur Organisasi dan tata Kerja (SOTK) dengan 628 jabatan, dan sebagai peganti Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tersebut adalah peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, sehingga mengacu kepada aturan baru itu, SOTK berjumlah 43 dengan 626 jabatan.

" Hari ini Ranperda perangkat Daerah telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang secara terbuka, kelanjutanya akan di evaluasi oleh Kementrian Dalam Negri dan Provinsi sebelum dapat diundangkan kedalam lembaran Daerah kota Tanjungpinang," terangnya.

Dengan di tetapkan Perda Kota tahun 2016 tentang perangkat Daerah ini, di harapkan sinergi  program Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terlaksana. Perangkat Daerah yang telah dibentuk bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat serta kemajuan pembangunan kota Tanjungpinang secara terpadu dan merata.

Obet

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama