Nirmal Dave Das : Keterangan Saksi Tidak Benar, karena Sabu bukan Saya Bawa dari Malaysia, tapi sudah Ada di Kamar 603, Tidak Tahu Saya Sabu itu Milik Siapa


Nirmal Dave Das : Keterangan Saksi Tidak Benar, karena Sabu bukan Saya Bawa dari Malaysia, tapi sudah Ada di Kamar 603, Tidak Tahu Saya Sabu itu Milik Siapa

BATAM I KEJORANEWS.COM : Saksi Markus Satuan Pengaman (Satpam) Hotel Planet Holiday dan NS saksi polisi penangkap dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., dalam kasus terdakwa Nirmal Dave Das. Senin (7/11/16).

Dalam kesaksian keduanya mengatakan, bahwa terdakwa saat ditangkap di kamar 603 mereka melihat dan menjadi saksi penangkapan tersebut. Menurut mereka saat penggeledahan sabu seberat 200 gram itu ada pada terdakwa yang dibawanya dari Malaysia.

" Dia terdakwa mengaku membawanya dari Malaysia bersama temannya yang benama Kumar, saat digeledah barangitu ada pada terdakwa Nirmal Dave Das," ujar Markus Satpam Hotel.

" Ia bilang barang itu mau dijual sama orang di Batam, tapi saya tidak tahu kepada siapa,  barang itu mau dijual 30.000 RM ," kata saksi NS.

Namun saat ditanyakan kepada terdakwa, terkait mengenai pernyataan saksi itu. Nirmal Dave Das menyebutkan, tidak benar bahwa dirinya yang membawa narkotika sabu itu dari Malaysia. Ia mengaku saat ditangkap sabu itu sudah di kamar tersebut.

" Tidak benar saya yang membawa sabu itu dari Malaysia, dan tidak benar bahwa saksi melihat sabu itu ditemukan pada diri saya, karena saat saksi masuk saya sudah diborgol dan barang itu sudah ada di atas meja kamar 603, tidak tahu saya barang sabu itu dari mana, " ujar terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jacobus Silaban S.H., memohon kepada hakim agar dirinya bisa menghadirkan saksi ahli IT yang bisa membuka kunci Telepon Seluler (HP) milik Nirmal Dave Das yang terkunci. Ia juga memohon kepada hakim, bahwa dirinya akan menghadirkan saksi ahli petugas pelabuhan Batam Center.

" Kami memohon yang mulia untuk menghadirkan saksi yang bisa membuka HP terdakwa yang terkunci, karena sebelum ditangkap HP terdakwa itu tidak pernah terkunci. Saya juga akan menghadirkan ahli dari petugas pelabuhan Batam Center," ujar Jacobus.

" Baik kalau begitu sidang selanjutkan kita coba hadirkan mereka sebagai saksi," ujar Syahrial A. Harahap.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama