Ada Penyelundupan Gas dari Jembatan 2 Barelang


Ada Penyelundupan Gas dari Jembatan 2 Barelang

BATAM I KEJORANEWS.COM : Penyelundupan gas dari pelabuhan tikus tampaknya adem- adem saja dan tidak ada tindakan dari aparat. Bahkan diduga “oknum” aparat terkesan membekingi kegiatan penyelundupan gas yang di sinyalir sudah berjalan selama dua tahun belakangan ini. Senin (7/11/16).

Gas dengan ukuran tabung 12 dan 15 Kg di bawa dari suatu tempat yang di duga SPBE ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) milik seorang pengusaha terkenal di Batam.

Dengan menggunakan truk khusus untuk pengangkutan tabung gas, gas selanjutnya di bawa menuju pelabuhan tikus yang setiap harinya di jaga oleh warga sipil dengan inisial Yd. Yd mendapatkan sejumlah uang untuk proses bongkar muat ke kapal.

Untuk pengangkutan ke Pulau Moro dan Tanjung Balai sendiri, di pergunakan kapal kayu sejenis pompong dengan kemampuan bawa sekali jalan sekitar 200 sd 300 tabung ukuran 12 kg. Setara setidaknya 5- sd 100 tabung ukuran 50 kg. dalam seminggu proses ini bisa terjadi dua sampai tiga kali pengiriman dari jembatan dua Barelang menuju Moro/Tg Balai Karimun. Kapten kapal yang membawa muatan gas ini warga sipil dengan nama inisial Jml.

Harianto dari KOMITE EKSEKUTIF BADAN PENELITIAN ASET NEGARA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA mengatakan,  kegiatan penyelundupan ini sudah ia koordinasikan dengan Aakil Walikota yang dulunya mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam  yaitu Amsakar Achmad.

" Untuk pengiriman gas ke luar daerah harus melewati pelabuhan resmi yang sudah di tentukan, dan tidak bisa sembarangan memakai pelabuhan. Sementara dari kegiatan pengiriman ini, nama kapalnya sendiri tidak ada dan jenis pelabuhan adalah milik perseorangan yang di tengarai tidak jelas izinnya. “ ujar Harianto menyampaikan.

Sementara itu sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, maka untuk pengangkutan gas dengan moda laut membutuhkan izin langsung dari menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan wajib memiliki persyaratan teknis sebagai berikut :
 a.Surat Permohonan Izin Usaha Pengangkutan CNG/LPG/LNG (sesuai format);
b.Rekomendasi Instansi Terkait a.l
. SIUPAL ( Hubla)
. Gross Akte (milik)/Perjanjian Sewa Minimal 1 Tahun (Sewa).
. Sertifikat Klasifikasi Lambung/Certificate of Classification Hull (BKI, Perusahaan Pembuat)
. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak/International Oil Pollution Prevention    Certificate (Hubla, Adpel)
. Sertifikat Keselamatan/Certificate of Seaworthiness (Hubla, Adpel)
. Surat Laut/Pas Tahunan (Hubla, Adpel)
. ISM Code (Document Of Compliance dan Safety Management Certificate)
(untuk kapal berbobot ≥ 500GT)
.Rencana Pola Trayek (RPT)(Hubla, Adpel)
. Certificate of Equipment /Certificate of Machinery Direktorat Metrologi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
.Surat Keterangan Kalibrasi Alat Ukur (Balai Metrologi Daerah)

Melihat dari kenyataan di lapangan, menurut Harianto tampak jelas bahwa kegiatan pengiriman gas itu beroperasi dengan illegal.

“ Jangankan persyaratan teknis , kapal saja tidak ada namanya kok,“ tegas Harianto menutup wawancara kepada kejoranews.com.

(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama