PT. Teckwah Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja dalam Mengirim TKI “Training “ Ke Singapura


PT. Teckwah Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja dalam Mengirim TKI “Training “ Ke Singapura

BATAM I KEJORANEWS.COM :  2 November 2015, sebut saja namanya Neng  ( Nama samaran ), umur 20an tahun, berangkat ke Singapura bersama 20an orang temannya lebih kurang jam 08.00 pagi dengan menggunakan Feri Batam Fast dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre. Mereka di berangkatkan oleh PT. Teckwah dan di lepas oleh staff HRD Maria Christine. Di Singapura, mereka di tempatkan di Kawasan Industri Taiseng. Untuk penginapan, mereka di tempatkan terpencar di daerah Hougang, Lor Ah Soo dan Ang Mo Kio Singapore.

Selama di sana, mereka bekerja di Teckwah Value Chain PTE.LTD. Jam kerja di mulai pada pukul 08.30 waktu Singapore sd 17.45, dan dalam seminggu mereka mendapat jatah 5 (lima ) hari kerja. Perbulan mendapatkan insentif $400 ( Empat Ratus Dolar Singapura ) berupa uang transport dan makan. Gaji mereka sendiri di kenakan gaji sesuai UMK Batam dan perhitungan OT ( Over Time ) Batam, meskipun bekerja di Singapura.

Pada Tanggal 30 April 2016, mereka kembali ke Indonesia dan selesai sudah pekerjaan. Meskipun berangkat dengan status training, yang umumnya setelah training bekerja ternyata di Teckwah selesai training sama dengan selesai kerja. Neng dan rekan rekan kerjanya tidak di sambung lagi kerjanya dan sekarang menjadi pengangguran.

Neng sendiri berangkat ke Singapura dengan status kontrak ke tiga kalinya dengan PT. Teckwah. Dalam aturan UU No 13/2003 jelas di katakan bahwa pekerja hanya boleh dua kali kontrak. Kontrak berikutnya sudah harus permanen. Bukan di buang begitu saja.

Ketika di konfirmasi media ini ke PT. Teckwah, Maria Christine salah satu staf perusahaan mengatakan,  Ibu Evayarna, Senior HRD & Administrasi Manager PT. Teckwah Batam sedang mengikuti training. Tetapi sampai dengan berita ini di turunkan, jadwal pertemuan dengan eva tidak kunjung ada kabarnya.

Di coba melewati jalur resepsionis, Eva berhasil di hubungi dan mengatakan bahwa untuk saat ini sedang tidak ada pengiriman ke Singapura. “ Itupun karena kita sudah mendapat izin dari pemerintah Singapura untuk bisa mengirim pekerja dan kita berada dalam satu grup. “ demikian Eva menjelaskan tanpa menjelaskan izin dari pemerintah Indonesia ada atau tidak.

Di kejar mengenai adanya tenaga kerja yang sudah lebih dari dua kali kontrak, Eva menjawab bahwa dirinya tidak bisa mengingat mengenai siapa saja yang sudah dua kali kontrak. “ Kami tahunya ada PKWT dengan mereka, dan selesai PKWT selesai juga. Kalau kemudian dalam dua bulan atau tiga bulan ke depan ada pengiriman lagi, mereka kita berlakukan sama seperti pelamar lainnya, “  ujar Eva menjawab sembari bertanya ini arah pembicaraannya ke mana.

Ketika di lakukan pendalaman, Eva memotong pembicaraan dan mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk dan banyak pekerjaan di kantor. Telepon pun di tutup.

Lain Eva, lain Heri dari SBSI Kota Batam. Menurut Heri pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak ada istilah training. “ Dalam hal ini perusahaan harus mengacu kepada Permenakertrans Nomor  PER.14/MEN/X/2010 Tentang  Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.  Jadi mau dalam satu grup usaha juga, kalau di luar negeri tetap jadi TKI. Harus memenuhi persyaratan. Apakah PT yang mengirimkan tenaga kerja sudah memiliki PPTKIS ( Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ) ? Ada SIP  ( Surat Izin Pengerahan )nya atau tidak ? “ tutur Heri menjelaskan.

Ketika di cek ke daftar PPTKIS ( Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ) yang beroperasi di Kepulauan Riau, Nama PT. Teckwah ternyata memang tidak termasuk ke dalam 14 ( Empat Belas ) nama PPTKIS yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.

Melirik Singapura, di Negara tetangga ini gaji di rupiahkan senilai Rp 18 juta perbulan masih di anggap miskin.  Pemerintah Indonesia sendiri semenjak 2015 sudah mengeluarkan aturan bahwa TKI di Singapura gaji minimum $500 atau setara dengan Rp 5 ( lima ) juta rupiah.  Ini untuk TKI yang umumnya adalah pembantu rumah tangga, bukan pekerja di pabrik.  Jika di bayar  di bawah upah, TKI dapat melapor kepada KBRI Singapura.

Neng mendapatkan gaji pokok sebesar  UMK yang berlaku di Batam dengan tambahan insentif 400 dolar. Totalnya pendapatan  Neng selama di Singapura sebagai pekerja di Teckwah Value Chain PTE.LTD hanya berkisar di angka $700 ( Tujuh Ratus Dolar ), jika dirupiahkan 1 dolarnya Rp 10.000, maka gaji neng dalam sebulannya hanya Rp 7.000.000.

Dari kasus di atas, diketahui bahwa selain melanggar aturan ketenagakerjaan, PT. Teckwah juga tidak memiliki izin PPTKI untuk menempatkan orang di luar negeri.

( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama